Hasil Liga Spanyol: Skor Valencia vs Betis 0-1
Hasil Liga Spanyol, Pablo Garcia mencetak gol menit ke-83 untuk membawa Real Betis menang 0-1 atas Valencia.
Petugas Satpol PP DIY menutup paksa pembangunan perumahan di atas tanah kas desa yang tidak berizin di Maguwoharjo, Depok, Sleman./Istimewa
Harianjogja.com, JOGJA—Satpol PP DIY mengungkap adanya 90 titik tanah kas desa di Kelurahan Maguwoharjo, Depok, Sleman yang disalahgunakan alias dibangun tanpa izin.
Nantinya, setelah adanya putusan pengadilan, Satpol PP DIY akan membongkar bangunan-bangunan yang ada di atas tanah itu.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmat menjelaskan sesuai dengan Pergub DIY No 34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa, pengembalian tanah kas desa ke pihak desa itu tidak dalam bentuk pelanggarannya tetapi dalam bentuk tanah kosong.
Artinya sebelum pihak desa mengambil tanah itu maka Pemda DIY mengembalikan tanah itu dalam keadaan kosong. “Tentu saja perumahan yang ada di atasnya kan harus dibongkar semua,” ucap dia, Selasa (2/4/2023).
Sementara untuk pembongkaran, kata dia, akan dilakukan setelah nantinya ada putusan dari pengadilan.
“Pada intinya, Pemda DIY tidak ada urusan dengan konsumen yang sudah membeli rumah tersebut ke pengembang. Sehingga berbagai hal berkaitan dengan konsumen harus diselesaikan dengan perusahaan pengembang,” ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Satpol PP DIY kini tengah mengupayakan penyegelan terhadap perumahan di 90 titik tersebut.
Penyegelan dipriotitaskan pada bangunan perumahan dalam jumlah besar. Salah satunya yang telah segel belum lama di Maguwoharjo, perumahan di atas tanah kas desa tanpa izin seluas 6,4 hektare. Dalam waktu dekat ini akan ada tiga lokasi lagi yang akan disegel Satpol PP.
“Yang kami segel [di Maguwoharjo] memang baru satu, rencananya ada tiga lagi, yang kami segel yang besar-besar, yang kecil belum misalnya yang bangunan 3.000 meter persegi, 2.500, 5.000 belum. Kemarin 6,4 hektare yang perumahan Djunas. Bulan ini kami akan lakukan penyegelan di Maguwo,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Hasil Liga Spanyol, Pablo Garcia mencetak gol menit ke-83 untuk membawa Real Betis menang 0-1 atas Valencia.
Kementerian ATR/BPN meluncurkan tiga kebijakan baru pertanahan: pengukuran terjadwal, peralihan hak terintegrasi, dan organisasi berbasis wilayah.
Desain lebih ringkas, kapasitas tinta tinggi, dan konektivitas lebih cerdas untuk mendukung kebutuhan rumah tangga hingga UMKM
Menempuh 520 km, Muhammad Riana datang ke Cherrypop untuk menyaksikan Pandai Besi. Musik membawanya pada kisah personal dan literasi.
Warga Bantul mengeluhkan data desil 6-10 yang dinilai tak sesuai kondisi ekonomi setelah PHK dan perubahan pendapatan keluarga.
DPRD DIY menyoroti hak buruh transportasi terkait UMK, lembur, BPJS Ketenagakerjaan, sanksi pemotongan gaji, dan K3.