Koperasi Merah Putih Tamanmartani, Sleman, Gandeng 109 Pedagang Kelontong
Koperasi Merah Putih Tamanmartani di Sleman memiliki 1.118 anggota dan menggandeng 109 pedagang kelontong untuk memasok sembako.
Ilustrasi./Harian Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Pengaturan terkait dengan pemanfaatan tanah kas desa untuk masyarakat miskin kini mengacu pada Pergub DIY No 34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa yang kini tengah direvisi. Perubahan pergub tersebut kini sedang dalam proses pembahasan, diperkirakan akan selesai dua bulan lagi.
Sebelumnya, dalam kunjungannya ke Lumbung Pangan Mataram di Gunungkidul, Desember 2022 lalu, Sri Sultan HB X menyampaikan bahwa pemanfaatan tanah kas desa bagi warga miskin telah diatur melalui Surat Keputusan Gubernur pada 1950, tetapi kemudian dibatalkan.
Kepala Biro Hukum Setda DIY, Adi Bayu Kristanto menyampaikan dalam aturan yang kini berlaku yakni Pergub DIY No 34/2017 belum diatur pemanfaatan TKD bagi warga miskin. Dengan begitu, aturan terkait dengan pemanfaatan TKD di setiap kalurahan bagi warga miskin akan diatur dalam aturan perubahan pergub tersebut.
“Di dalam Pergub No 34/2017 belum ada pengaturan penggunaan TKD untuk masyarakat miskin. Nanti dalam perubahan ada pengaturan di dalam pasalnya diatur secara jelas untuk masyarakat miskin,” katanya, Senin (8/5/2023).
BACA JUGA: Berapa Kerugian Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di DIY? Berikut Penjelasan Sultan
Bayu pun menyampaikan dalam aturan perubahan tersebut akan diatur kewajiban tiap kalurahan untuk mengalokasikan sebagian TKD untuk warga miskin. Begitu pula terkait dengan besaran persentasenya. “Saya belum sampaikan, tetapi persentasenya berapa belum selesai. Namun akan ada alokasinya,” katanya.
Dengan begitu, menurut Bayu diharapkan pengalokasian TKD tersebut dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat miskin di tiap kalurahan. “Jadi jelas, mau enggak mau kelurahan menyediakan TKD untuk masyarakat miskin, sehingga diharapkan masyarakat desanya lebih sejahtera,” katanya.
Peraturan perubahan terhadap pergub tersebut hingga kini pun masih dalam proses pembahasan, Bayu memperkirakan aturan perubahan tersebut akan selesai dalam waktu paling lambat dua bulan. “Secepatnya [penyelesaian pembahasan perubahan Pergub DIY No.34/2017]. Tinggal finishing ya satu [hingga] dua pertemuan selesai,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Koperasi Merah Putih Tamanmartani di Sleman memiliki 1.118 anggota dan menggandeng 109 pedagang kelontong untuk memasok sembako.
Kapolri mengungkap laboratorium sabu seberat 1,2 ton di Pidie, Aceh, diduga dikendalikan ahli kimia dari jaringan internasional. Sebanyak 11 orang ditangkap.
BPS melakukan ubinan palawija di Sleman untuk mengukur produktivitas jagung, kacang-kacangan, dan ubi jalar sebagai dasar penghitungan estimasi produksi pertani
Disdikpora Kulonprogo mendorong wajib belajar prasekolah satu tahun sebelum SD, dengan fokus pada pemerataan akses dan peningkatan kualitas PAUD.
Menkum Supratman Andi Agtas menegaskan telah menaati putusan MA terkait sengketa INI dan berharap dualisme kepengurusan segera berakhir.
PSIM Jogja menghadapi Isenmulang tanpa Ze Valente akibat kartu merah. Laskar Mataram berupaya bangkit setelah lima kekalahan beruntun.