Proyek Jembatan Kewek Dimulai, Target Rampung Akhir 2026
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Dua pemuda yang sudah lulus sekolah tetapi masih berafiliasi dengan geng pelajar, DS dan EAPP, ditangkap Polresta Sleman, Selasa (9/5/2023)/Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN—Dua pemuda ditetapkan sebagai tersangka kasus pembacokan di depan SMAN 1 Ngaglik, Sleman, pada Senin (8/5/2023). Meski sudah lama lulus, keduanya terafiliasi dengan geng sekolah dan membacok dengan motif klitih.
Kapolresta Sleman, AKBP Yuswanto Ardi, menjelaskan pembacokan terjadi pada Senin (8/5/2023) sekitar pukul 15.00 WIB di depan SMAN 1 Ngaglikm, dengan korban pelajar berusia 17 tahun yang mengalami dua luka akibat senjata tajam pada punggung kanan atas dan punggung kiri.
Korban mendapat tujuh dan 13 jahitan di kedua lukanya. Kedua tersangka yang sudah diringkus polisi yakni DS, 24, warga Ngaglik dan EAPP, 23, warga Mlati. “Motifnya mereka adalah kejahatan jalanan [biasa disebut klitih oleh warga lokal] yang dilandasi dengan persaingan antarsekolah,” ujarnya, Selasa (9/5/2023).
BACA JUGA: Korban Klitih di Baciro Jogja Ternyata Tenggak Pil Koplo, Polisi: Pelaku Masih Diburu
DS dan EAPP sudah lama lulus sekolah. Meski demikian keduanya masih mengikuti konvoi yang digelar adik-adik kelasnya. Kemudian ketika melewati sekolah tersebut, secara acak EAPP yang berperan sebagai eksekutor langsung membacok salah satu pelajar yang berada di jangkauannya.
“Berdasarkan pengamatan CCTV yang kami dapatkan, serta merta mereka lewat dan kemudian anak-anak yang ada di pinggir jalan dianiaya secara acak. Kebetulan korban ini posisinya berada agak di pinggir jalan sehingga terkena senjata tajam yang dibawa tersangka,” katanya.
Kepada wartawan, EAPP mengaku melakukan aksinya karena dendam lama waktu masih bersekolah. “Dulu waktu bersekolah memang Ngaglik itu musuh tempat saya. Sering bentrok di jalan kalau pulang sekolah,” ungkapnya.
BACA JUGA: Nomor WhatsApp Bupati Sleman Diretas
Ia memutuskan ikut dalam konvoi tersebut karena kebetulan arak-arakan lewat di tempatnya biasa menongkrong. Adapun senjata yang digunakan yakni sebilah celurit milik DS yang diambil dari rumahnya, kemudian disembunyikan di jaket.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 2 UU Darurat No. 12/1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Pedagang Pasar Rakyat Bantul Kota menyebut kunjungan pembeli turun hingga 50% setelah MBG berjalan dan berdampak pada penjualan makanan.
Populasi lansia Jepang mencapai rekor 29,6 persen atau 36,24 juta jiwa, tertinggi di antara negara berpenduduk lebih dari 40 juta.
Napoli gagal mempertahankan keunggulan atas Fiorentina dan harus puas bermain 1-1 pada pekan kelima Liga Italia 2026/27.
PSEL Bogor Raya menargetkan listrik 20 MW–30 MW dari 1.500 ton sampah per hari, sekaligus menangani timbunan lama TPAS Galuga.
Pemerintah menargetkan kontrak Giant Sea Wall Pantura sepanjang 575 km mulai dibagi pada awal 2027 untuk melindungi pesisir Jawa.