UMKM Sleman Terkendala Digitalisasi, Keuangan hingga Keamanan Data
Sebanyak 112.212 UMKM di Sleman menghadapi tantangan digitalisasi, mulai dari literasi digital, pengelolaan keuangan hingga keamanan data.
Ilustrasi perumahan berskema FLPP (Rachman/JIBI/Bisnis)
Harianjogja.com, JOGJA—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY mengungkap manajemen pengembang perumahan yang menggunakan lahan tanah kas desa tanpa izin di Maguwoharjo, Depok, Sleman hingga saat ini tidak diketahui keberadaan. Padahal Satpol PP akan melakukan penutupan terhadap perumahan ini karena tidak memiliki izin.
Di sisi lain, perumahan dengan total 150 unit tersebut hingga saat ini telah terisi warga sekitar 80%. Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmat menyatakan perumahan tersebut sudah terbangun 150 unit rumah di atas tanah kas desa tidak memiliki izin dan 80 persennya telah ditempati. Oleh karena itu pihaknya telah melakukan musyawarah dengan lurah dan ketua RT setempat untuk melakukan penutupan satu dari dua akses masuk ke perumahan tersebut.
BACA JUGA : Pekan Ini Satpol PP Tutup 3 Lokasi Pengguna Tanah Kas
Terkait dengan penghuni perumahan tersebut, ia masih menunggu proses hukum yang berlangsung. “Proses selanjutnya terhadap penghuni ya tunggu proses selanjutnya [proses pengadilan],” katanya.
Satpol PP DIY telah berupaya untuk melakukan penyelidikan terhadap pengembang perumahan tersebut, namun mengalami kesulitan. Manajemen dari usaha ini tidak diketahui keberadaan dan kantor sepi. “Kantor pemasarannya sudah kosong, kami datangi enggak ada lagi alamatnya dimana, itu mau kami tutup saja, atas nama PT Kandara” ujarnya.
Noviar mengaku Satpol PP terus mendalami sejumlah aduan terkait penyalahgunaan TKD dan pemanfaatan TKD tanpa izin. Semakin lama menurut Noviar jumlah aduan yang diterimanya terus bertambah.
“Yang lain dalam proses penyelidikan kita juga banyak. Ada 90an lebih, itu hanya satu kelurahan. Di Maguwoharjo saja 90 kasus, banyak, belum lagi di kalurahan lain. Jadi saya belum bisa mengemukakan satu persatu, karena ini masih dalam proses semua,” katanya.
Rencana penutupan itu akan dilakukan pada pejkan ini. Selain sebuah perumahan milik PT Kandara tersebut, petugas juga akan menutup paksa dua tempat usaha di atas tanah kas desa tidak berizin di Maguwoharjo.
BACA JUGA : Pakai Tanah Kas Desa Tanpa Izin Gubernur, Pemilik
Dari tempat tersebut, satu digunakan untuk tempat futsal dan restoran di atas tanah seluas 2,8 hektare, kemudian tanah lainnya digunakan untuk agrowisata dengan luas 1,8 hektare.
Terhadap TKD yang digunakan untuk futsal dan restoran, serta agrowisata, Noviar menyampaikan pihaknya juga akan segera melakukan penyegelan dalam waktu dekat ini. Sehingga operasional tempat tersebut dapat dihentikan. “Akan kami segel,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 112.212 UMKM di Sleman menghadapi tantangan digitalisasi, mulai dari literasi digital, pengelolaan keuangan hingga keamanan data.
Magelang Ethno Carnival 2026 diikuti 40 kontingen dan menjadi puncak Magelang Flower Festival dengan transaksi Rp250 juta-Rp300 juta per hari.
Sejumlah konglomerat Indonesia berinvestasi di klub sepak bola, mulai dari Como 1907, Oxford United, US Lecce, hingga Persib Bandung.
Pemkab Gunungkidul mengalokasikan Rp400 juta untuk pengerukan delapan alur sungai guna mengurangi risiko banjir saat musim hujan.
Dosen UMY King Faisal menyoroti prosedur penggeledahan Hamalatul Qur’an dan meminta dugaan intimidasi terhadap santriwati diperiksa.
Kecelakaan truk molen di Jalan Cut Mutia, Bekasi, menewaskan enam orang dan melukai enam lainnya saat menunggu bus di halte.