Tarif Air Curah DIY Bakal Naik, Pelanggan Bantul Waswas
PDAB Tirtatama DIY mengusulkan kenaikan tarif air curah Rp500 per meter kubik untuk menekan subsidi Pemda DIY yang membengkak.
Sekolah, PPDB - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Jogja mengaku tak mempermasalahkan fenomena "numpang KK" yang dilakukan oleh calon siswa pendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini.
Menurut Disdikpora Jogja, hal itu tak jadi soal lantaran calon siswa dibebaskan untuk mendaftar ke sekolah di Kota Jogja asalkan terdaftar sebagai penduduk setempat.
Kepala Seksi Data dan Sistem Informasi Pendidikan Disdkpora Kota Jogja, Siti Hidayati menyebut dalam petunjuk teknis maupun Peraturan Wali Kota Jogja soal PPDB disebutkan bahwa penduduk kota adalah mereka yang tercatat di KK penduduk. Soal status famili lain, cucu maupun anak tidak jadi masalah yang penting dia tercatat di dalam KK.
"Di juknis atau perwal bahwa yang dimaksud penduduk kota adalah nama anak tersebut ada di KK," ujarnya, Senin (19/6/2023).
Pihaknya juga tidak melarang penduduk melakukan pindah KK lantaran itu memang tidak dilarang dalam aturan kependudukan. "Jadi kalau dia mau pindah KK sudah jadi hak dari orang itu karena dari sisi aturan kependudukan tidak ada aturannya dilarang, mau status famili lain, anak, cucu, yang penting anak itu ada di KK," jelasnya.
BACA JUGA: Dinilai Merugikan Siswa Asli Jogja, Masih Ada Modus Numpang KK pada PPDB SMP Jogja
Sebelumnya, Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja masih menemukan status famili lain pada KK calon murid. Modus dengan status famili lain diduga untuk mempermudah calon siswa dari luar Kota Jogja agar bisa diterima di SMP Negeri yang diinginkan.
Dari dua sekolah yang dipantau untuk jalur zonasi yakni SMP Negeri 8 dan SMP Negeri 5 Kota Jogja, kasus dengan modus famili lain masih ditemukan. Sama dengan PPDB tahun sebelumnya, meskipun tanggal diterbitkan KK tersebut sudah satu tahun.
"Menariknya, fenomena status famili lain sebaran domisilinya dekat dengan sekolah-sekolah unggulan. Seperti di SMP Negeri 5 dan SMP Negeri 8 Kota Jogja," kata anggota Forpi Kota Jogja, Baharuddin Kamba.
Modus lain yang Forpi Kota Jogja temukan adalah diduga pisah KK. Contohnya ada seorang perempuan dengan status kawin tercatat. Statusnya sebagai kepala keluarga. Namun dalam KK tersebut tidak terdapat suaminya. Hanya ada perempuan tersebut dan dua anaknya. "Hal ini kami temukan di SMP Negeri 5 Kota Jogja," urainya.
Di SMP Negeri 5 Kota Jogja, status famili lain bahkan memenuhi dalam satu kartu keluarga kecuali status kepala keluarga. Modus seperti ini disebutnya tentu sangat merugikan bagi calon siswa yang benar-benar merupakan asli warga setempat. Karena, calon siswa harus tersingkir karena kalah dekat dengan calon siswa lain yang berstatus famili lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PDAB Tirtatama DIY mengusulkan kenaikan tarif air curah Rp500 per meter kubik untuk menekan subsidi Pemda DIY yang membengkak.
Progres Tol Jogja-Solo Seksi 2 Sleman terus dikebut. Pemasangan girder di Ring Road Utara ditarget selesai Juni 2026, termasuk pembangunan ramp off.
OpenAI meluncurkan ChatGPT Finance yang bisa terhubung ke rekening bank dan investasi untuk analisis keuangan personal pengguna.
Ekonom UAJY menilai pelemahan rupiah tetap berdampak ke warga desa dan kritik pernyataan Prabowo soal dolar AS.
KKMP di Kota Jogja sudah produksi ribuan batik ASN dan siapkan 65.000 seragam sekolah meski belum punya gerai permanen.
Apple mulai uji produksi chip iPhone dan Mac di Intel untuk kurangi ketergantungan pada TSMC di tengah tekanan AI dan geopolitik