Simulasi Bencana di Kepatihan Tingkatkan Kesiapsiagaan Penyelamatan
Pemda DIY gelar simulasi bencana gempa di Kompleks Kepatihan untuk tingkatkan kesiapsiagaan. ASN dilatih penyelamatan diri dan penanganan darurat di Yogyakarta.
Petugas gabungan menunjukkan rokok ilegal yang beredar di wilayah Turi, Selasa (20/6/2023)/Istimewa
Harianjogja.com, SLEMAN—Tim Operasi Penertiban Barang Kenai Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal menertibkan sebanyak 380 batang rokok ilegal dengan merek Smith dan Luffman dari dua kios di wilayah Kapanewon Turi, Sleman, Selasa (20/6/2023). Dalam operasi ini, penjual dikenakan denda.
Rokok-rokok tersebut termasuk kategori rokok ilegal karena tanpa dilengkapi dengan cukai dan label resmi. Tim Operasi Penertiban BKCHT melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Bea Cukai Yogyakarta, serta TNI dan Polri Wilayah Kabupaten Sleman.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Sleman, Sri Madu Rakyanto menjelaskan kegiatan ini merupakan bentuk tanggungjawab Pemkab Sleman terkait dengan dana bagi hasil BKCHT.
“Rokok illegal yakni rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan terkait dengan produk yang tidak ada cukainya atau menggunakan cukai palsu,” ujarnya.
BACA JUGA: Gencar Dirazia, Rokok Ilegal Masih Beredar di Bantul
Peredaran rokok ilegal di wilayah Kabuapten Sleman ini merugikan bagi pendapatan negara dan kesehatan masyarakat. “Rokok ilegal ini kita tidak bisa melihat kandungan di dalamnya karena tidak terstandar dari pabrik resmi,” jelasnya.
Berbeda dengan Operasi Penertiban BKCHT tahun lalu, Madu menyampaikan penjual yang terbukti menjual rokok ilegal kali ini tidak hanya disita tetapi didenda. “Harapannya penjual semakin sadar bahwa mereka rugi juga terkena denda atas penjualan rokok ilegal,” katanya.
Petugas Bea Cukai Yogyakarta, Pamadi, menuturkan rokok ilegal yang disita dikenakan denda ultimum remedium berdasarkan peraturan kemeterian keuangan. “Denda Ultimum Remedium yaitu tiga kali dari nilai cukai rokok ilegal,” kata dia.
Dalam Operasi Penertiban BKCHT kali ini tim berhasil menyita rokok ilegal dengan merk Smith dan Luffman sebanyak 380 batang dengan denda sebanyak Rp811.000. Dengan adanya denda, diharapkan mampu memberikan efek jera baik bagi penjual maupun agen rokok ilegal.
Diharapkan dengan operasi ini mampu mencegah peredaran rokok dari hilirnya. Selanjutnya, rokok ilegal yang disita selama operasi ini akan dijadikan sebagai barang bukti dan akan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda DIY gelar simulasi bencana gempa di Kompleks Kepatihan untuk tingkatkan kesiapsiagaan. ASN dilatih penyelamatan diri dan penanganan darurat di Yogyakarta.
Presiden Prabowo Subianto minta birokrat, TNI, Polri, dan jaksa introspeksi. Tegaskan aparatur negara milik rakyat dan korupsi tidak boleh dibiarkan.
Stroberi kaya vitamin C, serat, dan antioksidan. Simak 6 manfaatnya untuk imunitas, jantung, hingga mencegah penyakit kronis.
Baru Dua Bulan Lulus, 89,74% Lulusan SMK-SMTI Yogyakarta Terserap Industri, Mayoritas Sudah Bekerja Sebelum Wisuda
APBD DIY 2027 dirancang Rp4,93 triliun. Sri Sultan HB X fokus pada pengentasan kemiskinan, peningkatan SDM, dan pertumbuhan ekonomi inklusif berkelanjutan.
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY bersama DPRD DIY membidik sekitar 200 titik di wilayah DIY untuk menggelar program bedah buku secara masif