Arca Dewa Kekayaan di Pantai Baron Segera Jadi Cagar Budaya Baru
Arca diduga Kuwera atau Jambhala di Gua Songobranti, Pantai Baron, segera ditetapkan sebagai cagar budaya baru di Gunungkidul.
Objek wisata Gunung Ireng di Patuk, Gunungkidul./Ist
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Seiring adanya usulan untuk pemekaran wilayah di masyarakat. Pemkab Gunungkidul hingga sekarang tidak memiliki rencana melakukan hal tersebut.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Gunungkidul, Muhammad Arif Aldian mengatakan, secara langsung belum mendengar gagasan pemekaran Kabupaten Gunungkidul. Hanya saja, ia mengakui kabar tersebut sudah banyak beredar. “Kalau secara langsung belum mendengar, tapi memang ada isu tersebut,” katanya, Jumat (23/6/2023).
BACA JUGA : Muncul Usulan Pemekaran Gunungkidul Jadi 2 Kabupaten
Aldian mengungkapkan, ide tersebut masih sebatas isu di masyarakat. Pasalnya, hingga sekarang di dalam rapat-rapat yang dilaksanakan, pemkab tidak pernah membahas tentang pemekaran. Menurutnya, pemekaran wilayah sudah diatur dalam Undang-Undang No.14/2014, tapi tidak bisa serta merta dilakukan.
Ia beralasan, pemekaran harus mempertimbangkan berbagai aspek terkait dengan urgensi, sisi perysaratan, parameter dan proses yang harus melalui kajian yang mendalam. “Kalau dari pemkab belum pernah membahas terkait isu pemekaran wilayah,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, ada desakan untuk pemekaran kabupaten yang akhir-akhir ini muncul di masyarakat. Salah satu usulan ini disuarakan oleh mantan Anggota DPRD DIY, Slamet.
Menurut dia, secara administratif kewilayah terlalu luas sehingga pelaksanaan pembangunan kurang optimal dan tidak merata. “Saya setuju kalau dimekarkan menjadi dua kabupaten,” kata Slamet.
BACA JUGA : Beredar Kabar Pemekaran Wilayah Jogja Sampai ke Sleman
Dia menjelaskan, alasan pemekaran untuk percepatan pembangunan wilayan, peningkatan kesejahteraan masyarakat. selain itu, untuk pelayanan umum, pemberdayaan masyarakat serta percepatan pemanfaatan potensi daerah yang lebih optimal. “Untuk pemekarannya antara sisi timur dengan barat,” katanya.
Menurut Slamet, wacana pemekaran sah secara hukum. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 32 hingga 43. Ia tidak menampik ada dua persyaratan yang harus dipenuhi. Dua syarat ini tidak ada masalah karena Kabupaten Gunungkidul bisa memenuhi syarat-syarat tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Arca diduga Kuwera atau Jambhala di Gua Songobranti, Pantai Baron, segera ditetapkan sebagai cagar budaya baru di Gunungkidul.
Bantuan air bersih mulai disalurkan kepada warga terdampak kekeringan di Gunungkidul oleh BPBD dan kapanewon di sejumlah kalurahan.
Prabowo menyebut relief Ramayana di Candi Prambanan menjadi saksi kedekatan peradaban Indonesia dan India selama lebih dari 1.000 tahun.
Toyota kembali membuka pemesanan Land Cruiser 70 di Australia dengan mesin 2.800 cc yang kini memenuhi standar emisi Euro 6d.
Komdigi menegaskan media lokal harus menjaga kepercayaan publik, kredibilitas, dan mengembangkan jurnalisme positif di era digital.
Bank Mandiri memperkuat keamanan transaksi digital melalui sistem proteksi berlapis untuk menjaga kenyamanan dan data nasabah.