Polresta Sleman Jelaskan Duduk Perkara Viral Shinta Komala
Polresta Sleman menegaskan kasus viral Shinta Komala terdiri atas dua perkara berbeda, yakni dugaan penggelapan dan aduan etik polisi.
Dua terduga pelaku mutilasi yang potongan tubuh korbannya ditemukan di Turi, Sleman, dibekuk Polda DIY./Harian Jogja-Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, SLEMAN—Korban mutilasi yang potongan tubuhnya ditemukan di Turi, Sleman, adalah laki-laki berstatus mahasiswa asal Pangkalpinang. Sementara, dua pelaku bekerja di usaha kuliner, salah satunya penjual kue.
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX. Endriadi, mengatakan korban mutilasi berinisial R, mahasiswa salah satu universitas swasta di DIY. Korban berjenis kelamin laki-laki dan berasal dari Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
BACA JUGA: Seorang Mahasiswa Jogja Hilang Sejak 11 Juli, Sempat Memesan Nasi Lauk dan Buru-buru Pergi
Sementara, kedua pelaku mutilasi bukanlah mahasiswa. Kedua pelaku mutilasi bekerja di bidang kuliner. Satu pelaku adalah karyawan di suatu usaha kuliner di Jogja. Adapun satu pelaku lainnya penjual kue.
"Satu karyawan salah satu kuliner di Jogja. Kemudian yang kedua, yang orang Bogor, penjual kue," terangnya dalam jumpa pers, Minggu (16/7/2023).
Endriadi menjelaskan korban dan pelaku saling kenal. Mereka bertemen. Kendati demikian, relasi pertemanan macam apa yang dijalin antara pelaku dan korban masih didalami. R dieksekusi oleh pelaku di rumah indekos pelaku di Triharjo, Sleman.
"Sementara kami dapatkan informasi [dieksekusi] di TKP di kos-kosan," kata dia
Dari indekos pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Ada berbagai benda yang diamankan, mulai dari palu, pisau hingga cangkul kecil.
Polisi juga menyita panci berukuran besar, tali, ponsel, sandal, sejumlah ember dan sepeda motor. Sebuah kompor gas hingga tabung gas juga diamankan kepolisian sebagai barang bukti.
"Sementara kami akan melakukan pendalaman. Jadi barang-barang ini atau barang bukti itu kami temukan di TKP di kos-kosannya pelaku," ungkapnya.
Pelaku mutilasi ditangkap di tempat pelariannya di Bogor, Jawa Barat.
Kombes Pol. FX Endriadi menerangkan identitas terduga pelaku mutilasi mulai dapat dirumuskan setelah identitas korban mutilasi yang potongan tubuhnya ditemukan di Turi diidentifikasi oleh Rumah Sakit Bhayangkara.
"Potongan tubuh tersebut kami bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, kami ambil sidik jarinya, kemudian kami olah, ada peralatan kami di Polda sehingga kita bisa mendapatkan identitas korban," terangnya.
"Dari identitas korban tersebut kami melakukan penyelidikan mendalam melibatkan informasi dari lapangan masyarakat, kemudian digital forensik, kami dapatkan peralatan-peralatan medianya dan bisa merumuskan ataupun menemukan identitas pelaku."
Dari pendalaman tim berdasarkan digital forensik, pengolahan TKP serta informasi lapangan yang didapat, terduga pelaku mutilasi lalu mengerucut kepada W yang memiliki KTP Magelang dan RD yang ber-KTP DKI Jakarta.
Pelaku kemudian ditangkap dalam pelariannya di wilayah Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (15/7/2023). Keduanya ditangkap di rumah rumah RD yang terletak di Bogor.
Polisi masih mendalami motif tindakan pelaku melakukan aksi sadisnya kepada korban. "Pelaku sudah ada Direktorat Reserse Kriminal Umum kemudian akan dilakukan pemeriksaan intensif terkait dengan motif perbuatan-perbuatan yang mereka lakukan," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polresta Sleman menegaskan kasus viral Shinta Komala terdiri atas dua perkara berbeda, yakni dugaan penggelapan dan aduan etik polisi.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.