Hakim Batalkan Status Tersangka Raudi Akmal, Praperadilan Dikabulkan
Kuasa hukum Raudi Akmal menilai sejak awal tidak ada dua alat bukti yang cukup usai PN Sleman mengabulkan sebagian praperadilan.
Sejumlah alat berat mengerjakan penggalian TPST Transisi Piyungan, Senin (20/6/2022)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN—Penyelesaian permasalahan sampah dinilai harus dilakukan simultan, dari hulu ke hilir oleh pemerintah maupun masyarakat. Jika persoalan terus berlarut-larut, potensi kerusakan lingkungan dapat mengancam.
Kepala Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM, Mohammad Pramono Hadi pada Kamis (27/7/2023) berpendapat pemusatan pengelolaan akhir sampah pada satu lokasi dengan adanya perubahan gaya hidup dari pedesaan menjadi perkotaan saat ini, memerlukan bantuan pihak ketiga dalam pengelolaannya. Gaya hidup manusia yang berubah turut mengubah karakteristik sampah yang dihasilkan.
Sekitar 40 tahun yang lalu sampah didominasi oleh organik, sejak tahun 1980-an mulai banyak dijumpai kemasan sehingga sampah di perkotaan didominasi oleh bahan anorganik terutama plastik. Sayangnya perubahan karakteristik sampah ini tidak diiringi dengan perubahan metode pengelolaan sampah di TPST Piyungan yang tetap mengaplikasikan metode sanitary landfill.
Padahal, material yang sebagian besar merupakan sampah plastik tersebut bila terus ditumpuk, proses dekomposisi atau penguraiannya tidak akan terjadi. Akhirnya eskalasi lima tahun sudah melebihi dari kapasitas. Jika terus menerus ditumpuk, bahaya longsor dapat terjadi di tempat penampungan.
Di sisi lain Pramono menambahkan, ketika TPA Piyungan ditutup dan pengelolaan sampah dikembalikan ke daerah-daerah masing-masing, daerah pasti akan kelabakan.
Pramono kini tengah mendesain sebuah riset untuk meneliti kualitas air di sungai-sungai yang ada. Dia memiliki praduga, nantinya lokasi-lokasi pembuangan sampah ilegal yang sudah tidak diperbolehkan akan muncul kembali yang berakibat pada menurunnya kualitas lingkungan sekitarnya.
BACA JUGA : Rehabilitasi UPI di Kulonprogo Gunakan Danais, Segini Anggarannya
"Sehingga jangan disalahkan jika kualitas lingkungan menurun di perkotaan, karena memang belum ada solusi pengelolaan sampah akhir. Supaya efektif harus jadi satu kesatuan. Namun jangan sanitary landfill, melainkan harus ada teknologi," ungkapnya.
Penutupan TPA Piyungan bukan pertama kali terjadi. Penutupan pernah dilakukan oleh masyarakat yang melakukan protes maupun kini dilakukan pihak pengelola sampah TPA Piyungan. Penutupan seperti ini menurut Pramono akan terus bergulir jika tidak ada solusi yang konkrit untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kuasa hukum Raudi Akmal menilai sejak awal tidak ada dua alat bukti yang cukup usai PN Sleman mengabulkan sebagian praperadilan.
Myanmar mengesahkan UU Anti-Penipuan Daring yang mempercepat pembekuan rekening dan menjatuhkan hukuman hingga hukuman mati bagi pelaku.
Sebanyak 287 pelajar mengikuti KAP Kota Jogja 2026. PASI Kota Jogja menargetkan menjadi juara umum POPDA 2029 melalui pembinaan atlet berkelanjutan.
Persebaya Surabaya memastikan tiket semifinal Piala Presiden 2026 usai mengalahkan PSMS Medan 1-0 lewat gol Yuran Fernandes di Stadion Gelora Bung Tomo.
Bareskrim Polri memetakan sumur minyak rakyat di Blora untuk mendukung peningkatan produksi. Warga juga menyampaikan aspirasi terkait pengelolaan sumur.
Kemenpar menargetkan Indonesia menjadi pusat MICE ASEAN melalui AI, penguatan talenta, dan peningkatan daya saing industri pariwisata.