RSUD Prambanan Tegaskan Tak Temukan Kelalaian Medis
RSUD Prambanan menyatakan terbuka memberikan penjelasan medis terkait dugaan malpraktik. Audit internal dan eksternal disebut tidak menemukan kelalaian medis.
Suasana rekonstruksi kasus mutilasi yang dilakukan di indekos pelaku di Krapyak, Triharjo pada Selasa (8/8/2023). /Harian Jogja-Catur Dwi Janati.
Harianjogja.com, SLEMAN—Rekonstruksi kasus mutilasi dengan tersangka Waliyin, 28, dan Ridduan, 39, telah bergulir. Kejati DIY kini menunggu kelengkapan berkas kasus mutilasi. Jika sudah lengkap, kasus akan segera disidangkan. Korban adalah Redho Tri Agustian yang merupakan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Kasi Orang dan Harta Benda (Oharda) Kejati DIY, Trias Dewanto yang hadir dalam proses rekonstruksi kasus mutilasi menilai jalannya rekonstruksi berjalan lancar. Dari pengamatannya tidak ditemui kendala dalam pelaksanaan rekonstruksi. "Lancar, ya lancar lah. Enggak ada kendala," tegas dia pada Selasa (8/8/2023).
Ia mendukung penyidik untuk segera melakukan perlengkapan berkas. "Intinya kami dukung penyidik itu untuk segera melengkapi berkasnya dan mengirimkannya ke kejaksaan," ujarnya.
Trias menambahkan bila perkara pembunuhan membutuhkan informasi sedetail mungkin. "Posisinya menunggu [berkas]. Kan enggak semudah apa istilahnya, karena ini perkara pembunuhan, perlu sedetail mungkin," katanya.
Namun Trias mengungkapkan apabila bekas sudah lengkap, kejaksaan bisa segera melakukan persidangan. "Tentunya akan segera kami sidangkan apabila itu [berkas] lengkap," ujarnya.
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX. Endriadi menerangkan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi ini, pihaknya telah mengundang sejumlah pihak. Termasuk Kejaksaan, Tim Inafis hingga Tim Dokter Forensik.
"Pada siang hari ini kami telah melaksanakan kegiatan rekonstruksi kasus yang kita duga peristiwa pembunuhan dan mutilasi. Dimana kami menyertakan dari Kejaksaan,Inafis dari kedokteran forensik," terangnya.
BACA : Kasus Mutilasi Sleman, Polisi: Modusnya dengan Tindak Kekerasan
Hasil rekonstruksi nantinya akan digunakan untuk penyelesaian berkas dan digunakan dalam proses pembuktian. "Tadi sudah melaksanakan sekitar 49 adegan. Ini nanti digunakan untuk proses penyelesaian berkas kami, kemudian digunakan nanti di penuntutan pembuktian," kata dia.
"Kami melaksanakan rekonstruksi ini kegunaannya untuk menceritakan peristiwa. Nanti untuk pembuktian bagaimana, kemudian terbunuhnya karena apa, nanti di persidangan," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RSUD Prambanan menyatakan terbuka memberikan penjelasan medis terkait dugaan malpraktik. Audit internal dan eksternal disebut tidak menemukan kelalaian medis.
DPAD DIY mempercepat digitalisasi arsip sejarah, mulai dokumen, kaset, VHS hingga piringan hitam agar tetap lestari dan mudah diakses.
Pemkab Gunungkidul memanfaatkan nobar Piala Dunia untuk menggerakkan UMKM, meningkatkan aktivitas ekonomi, dan mempererat kebersamaan masyarakat.
Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 29 Juni 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 dengan 15 perjalanan setiap hari.
Gojek mulai menerapkan biaya pembatalan GoCar Rp3.000 di sejumlah kota. Simak syarat, mekanisme, dan ketentuan lengkapnya.
Balita tewas setelah terjebak lubang proyek di Manggarai, Tebet. Evakuasi berlangsung empat jam sebelum korban dibawa ke rumah sakit.