Investasi Sleman Tembus Rp3,53 Triliun, Ini Sektor Terbesarnya
Investasi Sleman mencapai Rp3,53 triliun pada Januari-September 2026. Sektor transportasi, pergudangan, dan telekomunikasi menyumbang Rp1,58 triliun.
PKJ Driver Online Indonesia menggelar aksi damai menuntut penetapan tarif minimal dan tarif dasar per km di Kantor Gubernur DIY, Kamis (31/8/2023)./Harian Jogja-Stefani Yulindriani
Harianjogja.com, JOGJA—Persatuan Komunikasi Jogja (PKJ) Driver Online Indonesia menyelenggarakan aksi damai di Kantor Gubernur DIY, Kamis (31/8/2023). Dalam aksi kali ini para ojek online meminta agar Pemda DIY mengatur regulasi mengenai pengenaan tarif minimal perjalanan.
“Kami mohon ada tarif yang diberikan aplikator [pengusaha aplikasi transportasi online] melalui aturan yang ada antara Rp15.000-Rp20.000 diterima bersih oleh driver,” kata Sekretaris PKJ Driver Online Indonesia, Agus Ariyanto saat ditemui di Kantor Gubernur DIY.
Menurut Agus saat ini potongan biaya transportasi yang diberlakukan pengusaha aplikasi transportasi online cukup tinggi, karena itu dia berharap dapat diatur regulasi yang membatasi pengusaha aplikasi tersebut mengenakan potongan maksimal 15% per perjalanan.
Menurut Agus dulu pengemudi online masih menerima tambahan pemasukan dari insentif di setiap perjalanan, tetapi sekarang dengan aturan pengenaan tarif perjalanan dan potongan tersebut dinilai menurunkan pendapatan pengemudi online.
BACA JUGA: Tarif Minimal Ojek Online Jogja Bakal Diatur dalam Peraturan Gubernur DIY
“Pemda DIY dan driver [pengemudi online] bersama-sama melakukan revisi Pergub [Surat Keputusan Gubernur DIY] diterbitkan untuk yang baru dikoordinasikan dengan para driver, para aplikator [pengusaha transportasi online],” katanya.
Lebih lanjut Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda, Tri Saktiyana menyampaikan Pemda DIY akan segera merevisi regulasi yang mengatur mengenai pengenaan tarif minimal per perjalanan bagi pengemudi online dengan menjaring aspirasi dari para pengemudi online dan pengusaha transportasi online.
“Kami komunikasikan langsung dengan aplikator selama ini dianggap pembagian rejekinya terlalu timpang, tidak seimbang. Barangkali aplikator punya alasan. Kan harus kita dengarkan juga, tetapi intinya tentu kami ada payung hukum, baik di tingkat daerah hingga kementerian,” katanya.
Sementara Plt Dinas Perhubungan (Dishub) DIY Sumariyoto menyampaikan selam ini di DIY belum ada regulasi yang mengatur mengenai tarif minimal perjalanan. Karena itu regulasi terkait pengenaan tarif minimum bagi aplikasi transportasi online akan diatur segera.
“Jadi nanti ada ketentuan, misalnya tarif batas bawah, kemudian tarif jarak minimal juga kita tentukan, untuk ancang-ancang masyarakat bahwa tidak berlaku tarif 1 km, 2 kilo,” katanya.
Menurutnya, apabila regulasi yang hendak diatur dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur DIY, maka regulasi tersebut dapat memberikan sanksi teguran kepada pengusaha aplikasi transportasi online apabila tidak melaksanakannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Investasi Sleman mencapai Rp3,53 triliun pada Januari-September 2026. Sektor transportasi, pergudangan, dan telekomunikasi menyumbang Rp1,58 triliun.
Sebanyak 56 penerima Beasiswa Sleman Pintar diwisuda. Salah satunya, Rayhan Rahman Syah, lulus dengan IPK 3,9 dan bekerja di PT KAI.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Senin 26 Oktober 2026, tersedia enam keberangkatan setiap arah dengan tarif Rp12.000.
Lula memenangi pilpres Brasil dengan 51,75% suara, mengalahkan Flávio Bolsonaro setelah tertinggal pada putaran pertama.
Cek harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian Senin 26 Oktober 2026. Simak harga jual dan buyback berbagai ukuran.
PDA Indonesia menjelaskan prinsip infill development agar bangunan baru tetap selaras dengan nilai sejarah, budaya, dan arsitektur kawasan cagar budaya.