Target Parkir Jogja Naik, Dishub Ingatkan Dampak ke Ekonomi Warga
Dishub Jogja menegaskan target pendapatan parkir harus tetap menjaga kelancaran lalu lintas dan tidak mengganggu aktivitas ekonomi warga.
Krido Suprayitno, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY yang menjadi tersangka penyalahgunaan tanah kas desa./Harian Jogja-Gigih M. Hanafi
Harianjogja.com, JOGJA—Badan Kepegawaian Negara (BKD) DIY menyatakan status kepegawaian Krido Suprayitno mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY yang juga tersangka dugaan kasus mafia tanah kas desa telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) pada akhir Agustus 2023 lalu. Sehingga saat ini BKD DIY tengah mengurus proses purnatugasnya.
Kepala BKD DIY, Amin Purwani menyampaikan beberapa hari setelah Krido Suprayitno ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejati) DIY, status Krido sebagai Kepala Dispertaru DIY diberhentikan dengan surat keputusan pemberhentian dari jabatan tersebut. Kemudian jabatannya diganti menjadi jabatan pelaksana. “Sementara sejak Agustus, setelah penangkapan beliau, selang beberapa hari SK [pemberhentian sementara]-nya keluar,” katanya.
Menurut Amin dalam jabatan kepala dinas diatur BUP pada usia 60 tahun, sedangkan pada jabatan pelaksana BUP diatur pada usia 58 tahun. Menurut Amin, Krido Suprayitno memasuki BUP sebagai kepala dinas pada Januari 2024, sementara dengan jabatannya sebagai pelaksana, maka setelah jabatannya menjadi pelaksana pada Agustus 2023, Krido pun telah memasuki BUP.
BACA JUGA: Didakwa Memperkaya Mafia Tanah Kas Desa, Begini Reaksi Lurah Nonaktif Caturtunggal
Dengan begitu, saat ini menurut Amin pihaknya telah mengurus peralihan masa pensiun Krido Suprayitno sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Amin pun menyampaikan pihaknya telah bersurat dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Taspen untuk pengurusan hak-hak pensiun dari Krido Suprayitno.
“Ketika pelaksana kan [BUP] 58 tahun, pada saat diberhentikan sementara kami bersurat ke BKN dan Taspen, karena beliau purna di 58 tahun [sebagai] pelaksana, suratnya nanti menunggu dari Taspen surat terbit dari BKN, sementara sebelum surat terbit masih di surat pemberhentian sementara itu,” katanya.
Amin pun belum dapat memastikan kapan surat tersebut akan keluar. Dengan begitu, saat ini status Krido masih sebagai PNS Pemda DIY. Menurut Amin, pihaknya juga masih menunggu putusan pengadilan terkait dengan proses hukum yang sedang dijalani Krido Suprayitno.
Menurutnya, apabila surat tersebut sudah keluar, sementara surat pensiunnya belum keluar, maka Krido Suprayitno dapat dikenai sanksi sebagai PNS atas tindak pidana yang dilakukannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dishub Jogja menegaskan target pendapatan parkir harus tetap menjaga kelancaran lalu lintas dan tidak mengganggu aktivitas ekonomi warga.
PWI Pusat mendukung pengusulan Udin sebagai Pahlawan Nasional dan siap mengawal proses administratif serta jalur strategis di tingkat pusat.
ARTJOG 2026 Catat Lebih dari 87 Ribu Pengunjung, Heri Pemad Soroti Dampak bagi Ekosistem Seni dan Ekonomi Jogja
Beasiswa Santri Baznas 2026 dibuka untuk 2.500 santri dhuafa berprestasi. Setiap penerima mendapat bantuan Rp4 juta dan pembinaan.
AI makin banyak digunakan di industri gim untuk mempercepat produksi, tetapi kreator tetap dibutuhkan karena hasil AI masih perlu diperiksa dan disempurnakan.
Sembilan ulama terpilih sebagai AHWA Muktamar ke-35 NU bermusyawarah di Ndalem Mbah Wahab untuk menentukan Rais Aam PBNU 2026–2031.