Pamong Bantul Didorong Jual Hasil Pertanian Lewat Pasar Digital
Pamong kalurahan di Bantul didorong memanfaatkan pasar digital untuk memasarkan produk desa agar rantai distribusi lebih pendek dan pendapatan meningkat.
Ilustrasi sampah liar./Harian Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jogja menilai tindakan Pemkot Jogja mendenda warga pembuang sampah sembarangan kontraproduktif dengan rencana pengurangan sampah yang sekarang tengah digalakkan. Tak cuma nenakut-nakuti warga, tetapi denda itu justru hanya akan membebani perekonomian mereka.
Anggota Fraksi PKS DPRD Jogja, Cahyo Wibowo menilai penegakan sanksi pidana belum bisa diterapkan kepada masyarakat di masa darurat sampah lantaran amanat Pasal 9 yang terdiri dari poin a-e Perda No. 10/2012 tentang Pengelolaan Sampah belum benar-benar dilakukan oleh pemerintah. "Salah satunya berkaitan dengan penyediaan sarana dan prasarana apalagi di daerah pemukiman padat penduduk," ucap dia, Minggu (10/9/2023).
Dia menganggap bahwa Pemkot Jogja juga belum serius dalam memprioritaskan anggaran untuk menyediakan sarana prasarana yang menunjang pemilahan sampah di hulu baik yang bersifat organik maupun anorganik. Padahal dalam Perda No. 10/2012 Pasal 9 hal tersebut menjadi tanggung jawab dari pemerintah daerah
"Pemkot Jogja juga tidak boleh menakut-nakuti warganya dengan ancaman penangkapan yang melibatkan Satpol PP dan aparat hukum apalagi harus dikenai tipiring karena semakin membebani perekonomian masyarakat," katanya.
BACA JUGA: 30 Pembuang Sampah Sembarangan di Jogja Divonis Denda Rp400.000
Pihaknya berharap agar Pemkot Jogja jangan hanya kejar tayang terhadap pelanggaran sampah yang pemerintah sendiri belum serius dalam penganggaran yang melibatkan masyarakat. Padahal banyak terjadi pelanggaran pidana di sektor lain yang kasat mata, tetapi malah terkesan dibiarkan. "Keluhan ini nyata dari warga sehingga kami nilai perlu disikapi serius dari Pemkot Jogja," ujar dia.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat menyampaikan total ada 30 pelanggar pembuang sampah sembarangan yang diajukan untuk dikenai tipiring ke Pengadilan Negeri Jogja. Para pelanggar itu terjaring dalam penertiban pembuangan sampah tidak pada tempatnya di sejumlah titik.
Majelis hakim PN Jogja menjatuhkan hukuman denda Rp400.000 kepada masing-masing pelanggar. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Satpol PP Kota Jogja senilai Rp500.000 tiap pelanggar atau 1% dari denda maksimal Rp50 juta dalam Perda No. 10/2012.
"Proses hukum sampai ke tipiring ini adalah upaya terakhir dari kami. Sebab sebelumnya kami sudah melakukan tahapan panjang seperti preemtif, preventif dan promotif mulai Januari 2023."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pamong kalurahan di Bantul didorong memanfaatkan pasar digital untuk memasarkan produk desa agar rantai distribusi lebih pendek dan pendapatan meningkat.
66 kursi SMP negeri di Sleman masih kosong setelah daftar ulang SPMB selesai. Disdik menyebut formasi kosong tak bisa langsung diisi karena juknis.
Seks saat haid disebut aman dari kehamilan, faktanya tidak selalu benar. Simak penjelasan medis tentang ovulasi dini dan risiko yang mengintai.
Konten Instagram tak muncul di Explore? Simak penyebab reach turun, tanda pembatasan distribusi, dan penjelasan resmi Meta.
Jayden Adams, gelandang Timnas Afrika Selatan, meninggal dunia pada usia 25 tahun. Menteri Olahraga Gayton McKenzie ungkap duka. Simak profil dan kariernya.
Mobil jarang dipakai karena BBM mahal? Waspada aki tekor, ban keras, hingga rem berkarat. Simak tips perawatan agar mobil tetap sehat di garasi.