Advertisement
30 Pembuang Sampah Sembarangan di Jogja Divonis Denda Rp400.000

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sidang tindak pidana ringan (tipiring) dalam kasus pembuangan sampah sembarangan memutuskan sebanyak 31 orang terdakwa bersalah, Rabu (6/9/2023). Sebanyak 31 orang ini diputuskan untuk membayar denda sebanyak Rp400.000
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jogja dengan hakim tunggal Moch. Arif Satiyo Widodo membuktikan 31 orang ini melanggar Perda No.10/2012 tentang Pengelolaan Sampah. Terdakwa sebanyak 31 orang ini terbukti membuang sampah tidak pada tempatnya sesuai dakwaan Satpol PP Jogja.
Advertisement
“Dengan ini menyatakan, terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana membuang sampah tidak pada tempatnya. Oleh karena itu dengan pidana denda masing masing sebesar empat ratus ribu rupiah. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga hari. Dan dibebankan biaya perkara masing-masing seribu rupiah,” jelas Arif.
Arif menegaskan pidana yang dijatuhkan pengadilan lebih menitikberatkan sebagai upaya pembinaan. “Sidang ini bisa jadi referensi bagi publik supaya tidak meniru melakukan pembuangan sampah tidak pada tempatnya dan kepada terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya,” ucapnya.
Kepala Satpol PP Jogja Octo Noor Arafat menjelaskan denda tersebut diharapkan jadi efek jera. “Supaya perilaku buang sampah sembarangan tidak diulangi lagi,” tegasnya.
Selain pelaku pembuangan sampah, jelas Octo, terdapat satu terdakwa yang melakukan pembakaran sampah tidak sesuai peraturan. “Jadi 30 orang buang sampah sembarangan, satu orang bakar sampah sembarangan,” ungkapnya.
Octo berkomitmen akan terus mengadakan operasi penindakan pembuang sampah sembarangan, terutama yang dibuang di pinggir jalan. “Operassi dan giat akan terus kami gencarakn, kami himbau dari sekarang untuk tidak membuang sampah sembarangan lagi jika tidak diperhatikan resikonya tipiring,” paparnya.
Pemkot Jogja, jelas Octo, sudah membuka depo sampah secara keseluruhan dengan jam oprasional yang sudah lebih panjang. “Sehingga tidak ada alasan untuk membuang sampah sembarangan,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pergub SPMB Belum Diterbitkan, Pelaksanaan Penerimaan Siswa Mirip Tahun Lalu
- Peredaran Uang Palsu di Jogja dan Sleman, Modus Diselipkan di Antara Uang Asli
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini 25 April 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Purwosari
- Jadwal KA Prameks Kerangkat dari Stasiun Tugu Jogja ke Kutoarjo, 25-27 April 2025
- Jadwal Angkutan dari Malioboro ke Pantai Gunungkidul dan Tarifnya
Advertisement
Advertisement