CFD Gunungkidul Pindah ke Jalan Agus Salim, Ini Alasannya
CFD Gunungkidul resmi pindah ke Jalan Agus Salim. Lokasi baru dinilai lebih luas, tertata, nyaman, dan ramai pengunjung.
Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik, Wahyu Nugroho pada saat memantau pemasangan patok batas antar kalurahan di Kapanewon Semin. Foto diambil Selasa (3/10/2023). /Istimewa.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul menertibkan batas antar kalurahan dengan cara memasang patok sebagai penanda batas antar wilayah. Meski demikian, belum seluruh kalurahan terpasang patok batas ini.
Kepala Bagian Pemerintahan Umum, Sekretariat Daerah Gunungkidul, Witanto mengatakan, untuk batas wilayah antar kalurahan di Gunungkidul tidak ada masalah. Meski demikian, upaya penertiban tetap dilakukan sebagai upaya memperjelas wilayah di masing-masing kalurahan.
“Langkah untuk memperjelas batas kewilayahan ini dengan memasang patok sebagai penandanya,” kata Witanto kepada wartawan, Rabu (4/10/2023).
BACA JUGA : Anggaran Pembangunan di Wilayah Perbatasan Negara Capai Rp7,7 T
Dia menjelaskan, upaya memperjelas batas antar kalurahan ini melibatkan banyak pihak. Oleh karena itu pematokan tidak bisa serta merta dilakukan karena harus melalui proses verifikasi dengan melibatkan pamong kalurahan dan warga di sekitar lokasi.
Pemasangan patok batas antar kalurahan sudah dilakukan sejak 2020 lalu. Meski demikian, belum seluruh kalurahan terpasang dikarenakan kemampuan anggaran yang terbatas.
Ia mengakui pemasangan di setiap tahunnya hanya menyasar di 20-25 kalurahan. Untuk tahun ini, pematokan dilakukan di kalurahandi Kapanewon Semin dan Ponjong.
“Yang sudah dipasang patok batas wilayah kalurahan ada di Kapanewon Semanu, Wonosari, Paliyan dan Saptosari. Sedangkan untuk kalurahan lain dilaksankaan secara bertahap,” katanya.
Disinggung mengenai kegunaan pemasangan patok batas antar kalurahan ini, Witanto mengungkapkan tidak hanya sebagai upaya memperjelas luas wilayah di setiap kalurahan. Pasalnya, kepastian ini juga berdampak terhadap proses pembangunan.
Ia mencontohkan, adanya jalan rusak di satu titik yang berada di wilayah perbatasan. Pada saat sudah ada kepastian maka proses perbaikan cepat ditangani karena kalurahan bersangkutan bisa mengalokasikannya.
Hal berbeda pada saat belum ada kejelasan atau masih abu-abu. Dua kalurahan yang berdampingan belum berani memperbaikinya karena belum ada kejelasan berkaitan dengan status jalan tersebut.
BACA JUGA : Muncul Usulan Pemekaran Gunungkidul Jadi 2 Kabupaten
“Jadi saling menunggu. Baru setelah ada kepastian melalui patok batas wilayah, maka bisa diperbaiki. Sebab, kalau belum jelas, maka pembangunan pasti akan tersendat,” katanya.
Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik, Wahyu Nugroho mengatakan, proses pemasangan patok antar kalurahan sudah mulai dilakukan. Pihaknya terus melakukan monitoring dengan melihat patok-patok yang terpasang.
“Salah satunya yang kami lihat adalah patok batas antara Kalurahan Kemejing dengan Kalitekuk. Kegiatan ini juga bagian dari tertib administrasi kewilayahan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
CFD Gunungkidul resmi pindah ke Jalan Agus Salim. Lokasi baru dinilai lebih luas, tertata, nyaman, dan ramai pengunjung.
Apple menghadapi ganti rugi US$5,7 miliar atau sekitar Rp102,6 triliun setelah juri AS menyatakan Taptic Engine melanggar dua paten.
Bau bensin masuk kabin mobil jangan diabaikan. Kenali 10 penyebabnya, dari tutup tangki hingga kebocoran fuel pump.
Riset McKinsey memproyeksikan 41 juta permintaan pekerjaan hingga 2035, meski otomatisasi dapat menekan 36 juta posisi di AS.
V BTS resmi menjadi Global Brand Ambassador Nothing. Ia membintangi kampanye Headphone (1) Pro yang hadir dengan triple-driver dan ANC.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah dan valuta asing (valas) di perbankan