Pilur Gunungkidul 2026, 31 Kalurahan Segera Bentuk Panitia Pemilihan
Pilur Gunungkidul 2026 segera dimulai. Regulasi hampir rampung, 31 kalurahan siap gelar pemilihan lurah serentak mulai Juni.
Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik, Wahyu Nugroho pada saat memantau pemasangan patok batas antar kalurahan di Kapanewon Semin. Foto diambil Selasa (3/10/2023). /Istimewa.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul menertibkan batas antar kalurahan dengan cara memasang patok sebagai penanda batas antar wilayah. Meski demikian, belum seluruh kalurahan terpasang patok batas ini.
Kepala Bagian Pemerintahan Umum, Sekretariat Daerah Gunungkidul, Witanto mengatakan, untuk batas wilayah antar kalurahan di Gunungkidul tidak ada masalah. Meski demikian, upaya penertiban tetap dilakukan sebagai upaya memperjelas wilayah di masing-masing kalurahan.
“Langkah untuk memperjelas batas kewilayahan ini dengan memasang patok sebagai penandanya,” kata Witanto kepada wartawan, Rabu (4/10/2023).
BACA JUGA : Anggaran Pembangunan di Wilayah Perbatasan Negara Capai Rp7,7 T
Dia menjelaskan, upaya memperjelas batas antar kalurahan ini melibatkan banyak pihak. Oleh karena itu pematokan tidak bisa serta merta dilakukan karena harus melalui proses verifikasi dengan melibatkan pamong kalurahan dan warga di sekitar lokasi.
Pemasangan patok batas antar kalurahan sudah dilakukan sejak 2020 lalu. Meski demikian, belum seluruh kalurahan terpasang dikarenakan kemampuan anggaran yang terbatas.
Ia mengakui pemasangan di setiap tahunnya hanya menyasar di 20-25 kalurahan. Untuk tahun ini, pematokan dilakukan di kalurahandi Kapanewon Semin dan Ponjong.
“Yang sudah dipasang patok batas wilayah kalurahan ada di Kapanewon Semanu, Wonosari, Paliyan dan Saptosari. Sedangkan untuk kalurahan lain dilaksankaan secara bertahap,” katanya.
Disinggung mengenai kegunaan pemasangan patok batas antar kalurahan ini, Witanto mengungkapkan tidak hanya sebagai upaya memperjelas luas wilayah di setiap kalurahan. Pasalnya, kepastian ini juga berdampak terhadap proses pembangunan.
Ia mencontohkan, adanya jalan rusak di satu titik yang berada di wilayah perbatasan. Pada saat sudah ada kepastian maka proses perbaikan cepat ditangani karena kalurahan bersangkutan bisa mengalokasikannya.
Hal berbeda pada saat belum ada kejelasan atau masih abu-abu. Dua kalurahan yang berdampingan belum berani memperbaikinya karena belum ada kejelasan berkaitan dengan status jalan tersebut.
BACA JUGA : Muncul Usulan Pemekaran Gunungkidul Jadi 2 Kabupaten
“Jadi saling menunggu. Baru setelah ada kepastian melalui patok batas wilayah, maka bisa diperbaiki. Sebab, kalau belum jelas, maka pembangunan pasti akan tersendat,” katanya.
Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik, Wahyu Nugroho mengatakan, proses pemasangan patok antar kalurahan sudah mulai dilakukan. Pihaknya terus melakukan monitoring dengan melihat patok-patok yang terpasang.
“Salah satunya yang kami lihat adalah patok batas antara Kalurahan Kemejing dengan Kalitekuk. Kegiatan ini juga bagian dari tertib administrasi kewilayahan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pilur Gunungkidul 2026 segera dimulai. Regulasi hampir rampung, 31 kalurahan siap gelar pemilihan lurah serentak mulai Juni.
SIM keliling Sleman 23 Mei 2026 hadir di Sleman City Hall malam hari untuk perpanjangan SIM A dan C.
Program ketahanan pangan Bantul berbasis Dana Desa mulai berkembang, namun kapasitas BUMKal masih menjadi tantangan utama.
Lens meraih gelar pertama Piala Prancis 2026 setelah mengalahkan Nice 3-1 di final Coupe de France di Stade de France.
Jadwal angkutan KSPN Malioboro menuju Obelix Sea View dan Pantai Drini Kamis 21 Mei 2026 lengkap dengan tarif terbaru.
Jadwal pemadaman listrik Jogja Sabtu 23 Mei 2026 terjadi di wilayah Sedayu, Kulon Progo, dan sekitarnya mulai pukul 13.00 WIB.