Pria Lansia Meninggal di Hotel Parangtritis Saat Bersama Perempuan
Pria berinisial P, 70, meninggal dunia di hotel kawasan Pantai Parangtritis, Bantul. Polisi tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Pajak ilustrasi - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) DIY mencatat sampai dengan awal Oktober 2023 capaian penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayahnya berada di angka Rp738 miliar atau 78 persen dari target . Besaran target PKB 2023 di wilayah DIY ditetapkan sebanyak Rp961 miliar atau 43,06 persen dari target pendapatan asli daerah (PAD) yang di angka Rp2,2 triliun.
Kepala Bidang Anggaran Pendapatan BPKAD DIY Hidayati Yuliastantri Djohar mengatakan, PKB menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi PAD. Pada tahun lalu capaian penerimaannya berada di angka Rp953 miliar atau 102 persen dari target yang ditetapkan. "Dari Rp2,2 triliun target PAD, PKB itu target capaiannya sekitar Rp900 an miliar, sehingga hampir setengahnya dalam penerimaan daerah," katanya, Senin (9/10/2023).
Menurut Tantri, pajak daerah sendiri terdiri dari beberapa jenis dan klasifikasi PKB menjadi yang terbanyak di antaranya ada pajak kendaraan bermotor, pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak air permukaan serta pajak rokok. "Kontribusi terbesar dari pajak daerah itu memang dari PKB, sehingga kita bisa alirkan untuk program pembangunan, sosial, pendidikan dan lain sebagainya," kata Tantri.
Apalagi metode dan cara pembayaran pajak daerah terutama PKB sudah semakin dimudahkan. Masyarakat bisa membayar di sejumlah lokasi dan layanan yang telah disediakan misalnya di mal, samsat desa, aplikasi bank daerah, serta beberapa aplikasi daring lainnya. "Masyarakat bisa bayar kapan saja dan dimana saja. Tidak ada alasan lagi untuk tidak bayar pajak, karena lokasi dan metode pembayaran pilihannya sudah sangat banyak," kata dia.
BACA JUGA: Penerimaan Pajak DIY Tahun Ini Ditarget Naik Rp13,5%, Kanwil DJP Tancap Gas
Pada tahun ini Pemda DIY juga telah membuka bebas denda PKB, pajak BBNKB, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLL) untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya. Program itu dibuka sampai 30 September dan kembali diperpanjang sampai 30 Oktober mendatang. Hal ini melihat antusiasme masyarakat yang cukup banyak, sehingga diputuskan agar layanan tersebut diperpanjang sebulan ke depan lagi.
"Ini memang baru program dua tahun yakni 2022 dan 2023 karena beberapa tahun sebelumnya kan ada pandemi, sehingga masyarakat yang terdampak dan sempat menunggak pembayaran itu bisa memanfaatkan program ini," katanya.
Tantri menambahkan bahwa, program ini mestinya dimanfaatkan masyarakat luas untuk melunasi tunggakan pajak yang sebelumnya belum terbayar. "Dengan adanya perpanjangan ini masyarakat bisa jadi berpartisipasi, sehingga tunggakan yang dulu ada bisa dibayar, jadi dia bisa bayar tepat waktu untuk meningkatkan ketaatan wajib pajak juga tujuannya," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pria berinisial P, 70, meninggal dunia di hotel kawasan Pantai Parangtritis, Bantul. Polisi tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Kodim 0706/Temanggung menyalurkan 5.000 liter air bersih bagi warga terdampak kekeringan di Temanggung saat debit sumber air mulai menurun.
Indonesia All Stars siap menghadapi Aston Villa di SUGBK pada 1 Agustus 2026. Brandon Scheunemann masuk skuad bersama Ezra Walian, Zé Valente, dan Hokky Caraka.
RUU Perampasan Aset disebut ditolak DPR ramai di media sosial. Pengamat menegaskan pembahasan masih berjalan dan mengingatkan publik agar tidak terjebak hoaks.
Chery Q dijual mulai Rp239,9 juta di GIIAS 2026. Harga promo diperpanjang hingga 9 Agustus dengan pesanan awal melampaui 6.000 unit.
KPK memperketat sistem keamanan data dan akses dokumen perkara usai dugaan kebocoran informasi oleh pegawai internal.