6 Anak di Sleman Terpapar Radikalisme, Kesbangpol Lakukan Asesmen
Kesbangpol Sleman mengasesmen enam anak yang terpapar radikalisme hingga 14 hari untuk mengetahui tingkat keterpaparan dan menentukan penanganan yang tepat.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO--Seorang pemuda asal Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulonprogo berinisial TBS, 22, membawa kabur seorang anak berusia 14 tahun selama berhari-hari. Tak hanya itu TB melakukan tindakan bejat memperkosa ABG tersebut.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Triatmi Noviartuti, mengatakan ada awalnya TBS mengajak korban bermain di Kaliurang bersama temannya pada Jumat (15/9/2023).
"TBS lalu menjemput korban di perempatan daerah Purwosari, Girimulyo menggunakan sepeda motor menuju penginapan di Kaliurang," kata Noviartuti dihubungi, Senin (9/10/2023).
BACA JUGA : Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak di Bantul Babak Belur
Ketika sampai di penginapan, TBS memperkosa korban sebanyak dua kali. Pelaku lantas mengajak korban pulang, hanya saja korban menolak. Akhirnya, TBS meninggalkan korban di penginapan tersebut.
"Pelaku mengajak korban berhubungan badan sebanyak dua kali," katanya.
Kemudian pada Senin (18/9/2023), Polsek Girimulyo menerima pengaduan dari pelapor terkait anak perempuannya yang telah meninggalkan rumah tanpa izin sejak Jumat (15/9/2023) pukul 20.00 WIB.
Polisi yang menerima laporan tersebut kemudian menurunkan unit reskrim untuk melakukan pencarian dan berhasil menemukan korban pada Kamis (21/9/2023) di salah satu penginapan di wilayah Kaliurang.
Setelah korban ditemukan, korban mengaku bahwa TBS telah memperkosanya dua kali. Orangtua korban pun kemudian melaporkan tindakan TBS ke Polsek Girimulyo.
BACA JUGA : Pamit Kerjakan Tugas Sekolah, Remaja Bantul Jadi Korban
Atas tindakan yang dilakukan, pelaku disangkakan Pasal 332 Ayat (1) Ke (1) E KUHP dan atau tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebagaimana telah kembali diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kesbangpol Sleman mengasesmen enam anak yang terpapar radikalisme hingga 14 hari untuk mengetahui tingkat keterpaparan dan menentukan penanganan yang tepat.
Menkomdigi Meutya Hafid menerbitkan SE Nomor 4/2026. Operator seluler wajib melindungi sisa kuota dan memberi pilihan layanan kepada pelanggan
Banjir bandang Nepal menewaskan 616 orang, 2.301 terluka dan 2.500 masih hilang. Tim penyelamat terus mencari korban di perbatasan China
Labuan Bajo ditargetkan pulih dan makin tangguh pascagempa M7,7 melalui penguatan keselamatan, manajemen risiko, dan destinasi wisata darat
Luhut menyebut integrasi AI dalam E-Katalog dapat menghemat anggaran 20%-30% serta meningkatkan transparansi pengadaan pemerintah.
Festival Mustika Rasa resmi dibuka di Alun-Alun Selatan Jogja, Sabtu (29/8/2026). Festival kuliner yang melibatkan ratusan UMKM lokal ini membawa pesan tentang