Wereng di Sleman Mulai Surut, Petani Diminta Tak Lengah
Populasi wereng batang cokelat di Sleman turun sekitar 52 persen setelah pengendalian terpadu. Petani tetap diminta rutin mengawasi sawah.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO--Seorang pemuda asal Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulonprogo berinisial TBS, 22, membawa kabur seorang anak berusia 14 tahun selama berhari-hari. Tak hanya itu TB melakukan tindakan bejat memperkosa ABG tersebut.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Triatmi Noviartuti, mengatakan ada awalnya TBS mengajak korban bermain di Kaliurang bersama temannya pada Jumat (15/9/2023).
"TBS lalu menjemput korban di perempatan daerah Purwosari, Girimulyo menggunakan sepeda motor menuju penginapan di Kaliurang," kata Noviartuti dihubungi, Senin (9/10/2023).
BACA JUGA : Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak di Bantul Babak Belur
Ketika sampai di penginapan, TBS memperkosa korban sebanyak dua kali. Pelaku lantas mengajak korban pulang, hanya saja korban menolak. Akhirnya, TBS meninggalkan korban di penginapan tersebut.
"Pelaku mengajak korban berhubungan badan sebanyak dua kali," katanya.
Kemudian pada Senin (18/9/2023), Polsek Girimulyo menerima pengaduan dari pelapor terkait anak perempuannya yang telah meninggalkan rumah tanpa izin sejak Jumat (15/9/2023) pukul 20.00 WIB.
Polisi yang menerima laporan tersebut kemudian menurunkan unit reskrim untuk melakukan pencarian dan berhasil menemukan korban pada Kamis (21/9/2023) di salah satu penginapan di wilayah Kaliurang.
Setelah korban ditemukan, korban mengaku bahwa TBS telah memperkosanya dua kali. Orangtua korban pun kemudian melaporkan tindakan TBS ke Polsek Girimulyo.
BACA JUGA : Pamit Kerjakan Tugas Sekolah, Remaja Bantul Jadi Korban
Atas tindakan yang dilakukan, pelaku disangkakan Pasal 332 Ayat (1) Ke (1) E KUHP dan atau tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebagaimana telah kembali diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Populasi wereng batang cokelat di Sleman turun sekitar 52 persen setelah pengendalian terpadu. Petani tetap diminta rutin mengawasi sawah.
Kemendagri meminta Pemda mengoptimalkan pajak kendaraan bermotor setelah penerimaan PKB turun Rp11,58 triliun pada 2025.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 15 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Tarif tetap Rp8.000, perjalanan pertama pukul 05.00 WIB.
Menteri PPPA Arifah Fauzi mengecam ancaman bom di SDN Srengseng saat MPLS karena mencederai hak anak atas rasa aman di sekolah.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 15 Juli 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000, keberangkatan pertama pukul 05.05 WIB.
KPK menggeledah rumah anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi dan menyita barang bukti elektronik terkait penyidikan suap audit Muara Enim.