Hadapi Kemarau Panjang, Warga Gunungkidul Diminta Bijak Memakai Air
Kemarau hingga 7 bulan diprediksi terjadi di Gunungkidul. BPBD siapkan jutaan liter air, warga diminta hemat sejak dini.
Ilustrasi Desa Mandiri-freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul memastikan tidak ada kalurahan yang berstatus tertinggal maupun berkembang. Berdasarkan penilaian dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, mayoritas berstatus maju dan mandiri.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Gunungkidul, Subiyantoro mengatakan, terus mendorong kalurahan di Gunungkidul menjadi desa mandiri. Pasalnya, hingga sekarang yang menyandang status ini baru di 42 kalurahan.
Adapun 102 kalurahan lainnya berstatus sebagai desa maju. Sedangkan untuk desa sangat tertinggal, tertinggal atau berkembang sudah tidak ada lagi.
“Jadi paling rendah statusnya di Gunungkidul sebagai Desa Maju. Untuk berkembang atau tertinggal sudah tidak ada,” kata Subiyantoro, Kamis (19/10/2023).
Menurut dia, penetapan status ini berdasarkan kriteria dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang mengacu pada Indeks Desa Membangun. Adapun setiap kalurahan diminta mengisi kuisioner yang berjumlah 600 indikator yang terbagi menjadi tiga unsur mulai dari ekonomi, sosial dan kondisi lingkungan.
BACA JUGA: Pemerintah Mengklaim Berhasil Bikin 6.238 Desa Kategori Mandiri
“Ada penilaian berjenjang mulai dari kalurahan, kapanewon, Kabupaten hingga dikeluarkannya SK penetapan dari kementerian,” katanya.
Subiyantoro mengungkapkan, penetapan status Indeks Desa Membangun akan berpengaruh terhadap alokasi dana desa yang digelontorkan dari APBN. Sebagai contoh, untuk desa tertinggal mendapatkan alokasi afirmasi guna mengerjar ketertinggala sehingga bisa meningkat statusnya menjadi desa maju atau mandiri.
“Kalau yang mandiri bisa masuk indicator kinerja sehingga juga berpengaruh dalam alokasi. Untuk pencairan, desa mandiri juga hanya dua kali, sedangkan yang dibawahnya pencairan tiga kali,” katanya.
Pihaknya terus mendorong kalurahan berstatus desa maju menjadi mandiri. Kriteria desa mandiri memiliki ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur memadai, aksesibilitas, transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
“Hasil verifikasi kami di tahun ini ada 12 kalurahan yang akan menjadi desa mandiri sehingga total berjumlah 52 kalurahan, tapi untuk kepastian masih menunggu SK dari kementerian,” katanya.
Kepala DPMKP2KB Kabupaten Gunungkidul Sujarwo mengaku terus mendorong agar kalurahan terus meningkatkan statusnya dalam Indeks Desa Membangun. Diharapkan dengan adanya status desa mandiri maka tidak ada ketimpangan antar kalurahan di Gunungkidul.
“Kami terus dorong untuk menjadi desa mandiri,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kemarau hingga 7 bulan diprediksi terjadi di Gunungkidul. BPBD siapkan jutaan liter air, warga diminta hemat sejak dini.
Okupansi hotel Jogja naik hingga 70% saat long weekend. PHRI DIY ungkap tren booking mendadak dan imbau wisatawan waspada penipuan.
Serabi 2026 bantu lebih dari 1.800 UMKM perempuan memahami bisnis digital, strategi harga, dan pengembangan usaha berbasis data.
Prabowo minta TNI-Polri bersih dari praktik ilegal, tegaskan larangan backing judi, narkoba, dan penyelundupan.
Perdagangan hewan kurban Bantul naik jelang Iduladha 2026, omzet pedagang diprediksi tumbuh hingga 40 persen.
BRIN kembangkan pelat karet RCP untuk perlintasan KA, inovasi baru tingkatkan keselamatan dan kurangi risiko kecelakaan.