Bantul Dapat 90 Kuota Sekolah Rakyat, Prioritas Anak Miskin
Bantul dapat kuota 90 siswa Sekolah Rakyat 2026. Prioritas anak miskin ekstrem, proses masih menunggu SK Gubernur.
Krido Suprayitno, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY yang menjadi tersangka penyalahgunaan tanah kas desa./Harian Jogja-Gigih M. Hanafi
Harianjogja.com, JOGJA—Penyidik Kejati DIY menyerahkan bekas Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno beserta barang bukti tahap dua kepada Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Jogja pada Jumat (27/10/2023) dalam lanjutan kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Sleman.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan menerangkan, penyerahan dilakukan oleh penyidik Kejati DIY bersama penyidik Kejari Sleman. Adapun barang bukti yang diserahkan berupa uang dan dokumen yang diserahkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) meneliti berkas perkara tersangka Krido Suprayitno.
"Berkas dinyatakan lengkap dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) pada 23 Oktober 2023," katanya.
Baca Juga: Tersangka Mafia Tanah Desa Krido Minta Maaf, Begini Reaksi Sri Sultan
Herwatan menerangkan setelah diterima oleh JPU Kejari Sleman selanjutnya tersangka Krido Suprayitno dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Jogja selama 20 hari terhitung sejak 27 Oktober 2023 sampai dengan 15 November 2023 mendatang.
Sebelumnya, Krido ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dispertaru DIY. Krido disebut mengetahui perbuatan Direktur PT. Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino yang telah menambah keluasan lahan tanah kas desa yang disewa perusahaan itu yakni dari luasan 5.000 m2 menjadi 16.215 m2.
Baca Juga: Sisa Uang Suap Mafia Tanah Kas Desa Krido Masih Kurang Rp680 Juta
Tersangka Krido Suprayitno telah membiarkannya, padahal seharusnya tersangka Krido Suprayitno melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan kadipaten sesuai dengan fungsinya.
Baca Juga: Krido Membantah Terima Gratifikasi Terkait Mafia Tanah
Selain itu, Krido Suprayitno dan terdakwa Robinson Saalino juga sudah saling mengenal sejak tahun 2015 terkait jual beli tanah milik tersangka Krido Suprayitno di Kalitirto senilai Rp800 juta. Krido Suprayitno juga sering menanyakan proyek-proyek usaha yang dikerjakan saksi Robinson Saalino yang memanfaatkan TKD dan belum ada izin Gubernurnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bantul dapat kuota 90 siswa Sekolah Rakyat 2026. Prioritas anak miskin ekstrem, proses masih menunggu SK Gubernur.
Pemkab Sleman mengalokasikan Rp2 miliar untuk melanjutkan revitalisasi taman dan pedestrian Jalan KRT Pringgodiningrat hingga Denggung.
AS melancarkan serangan ke Iran di Selat Hormuz usai gencatan senjata berakhir. PBB peringatkan dampak besar bagi ekonomi dan keamanan global.
Polisi menyita emas 74 kg, dolar AS, dolar Singapura, dan uang tunai dari rumah mewah di Sentul dengan total nilai mencapai Rp476 miliar.
Cek jadwal SIM keliling Jogja Juli 2026 di Alun-Alun Kidul dan MPP. Lengkap dengan layanan malam, syarat, biaya, dan tips agar tidak kehabisan kuota.
Harga cabai rawit merah nasional mencapai Rp61.450/kg, telur ayam Rp29.050/kg. Simak daftar lengkap harga pangan terbaru versi PIHPS Kamis pagi.