Wajib Belajar 13 Tahun, Bantul Siapkan Pendidikan Prasekolah

Yosef Leon
Yosef Leon Senin, 02 November 2026 19:37 WIB
Wajib Belajar 13 Tahun, Bantul Siapkan Pendidikan Prasekolah

Ilustrasi anak-anak berangkat ke sekolah/Dibuat menggunakan AI

Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul mulai menyosialisasikan kebijakan wajib belajar satu tahun pendidikan prasekolah bagi anak usia 5–6 tahun. Program ini menjadi bagian dari kebijakan wajib belajar 13 tahun yang dicanangkan pemerintah pusat, yakni dengan menambahkan satu tahun pendidikan prasekolah sebelum anak memasuki sekolah dasar (SD).

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Bantul, Titik Sunarti Widyaningsih, mengatakan pemerintah daerah telah menyiapkan regulasi untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut. Saat ini, tahapan yang berjalan masih berupa sosialisasi kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan pendidikan.

Sosialisasi dilakukan dengan dukungan bantuan pemerintah pusat melalui Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP). Sasaran kegiatan meliputi pemerintah kalurahan, Bunda PAUD tingkat kapanewon dan kalurahan, serta organisasi mitra pendidikan anak usia dini (PAUD).

"Sudah kami lakukan sosialisasi di sekitar tujuh titik yang mencakup 17 kapanewon. Program ini penting untuk mempersiapkan kemampuan dasar anak agar lebih siap mengikuti pembelajaran di jenjang pendidikan berikutnya," jelasnya, Minggu (1/11/2026).

Titik menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan memastikan anak mendapatkan bekal pendidikan sebelum memasuki jenjang SD. Karena itu, anak berusia 5–6 tahun diharapkan telah mengikuti layanan pendidikan prasekolah sekurang-kurangnya selama satu tahun.

Bantul Punya 520 TK dan 740 Satuan PAUD Nonformal

Dari sisi fasilitas, Bantul telah memiliki jaringan layanan pendidikan anak usia dini yang cukup luas. Saat ini terdapat sekitar 520 taman kanak-kanak (TK), baik negeri maupun swasta, serta sekitar 740 satuan PAUD nonformal.

Dari total TK tersebut, sebanyak 18 merupakan sekolah negeri. Menurut Titik, keberadaan TK negeri memberi ruang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.

"Untuk yang negeri sendiri kami punya 18 TK, ini penting karena kami punya ruang yang lebih besar untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dibandingkan satuan pendidikan swasta," jelasnya.

Meski kebijakan wajib prasekolah mulai disosialisasikan, penerapannya tidak serta-merta menjadi penghalang bagi anak yang belum mengikuti pendidikan prasekolah untuk masuk SD.

Pemkab Bantul masih menunggu petunjuk teknis sistem penerimaan murid baru (SPMB). Ketentuan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah pengalaman mengikuti pendidikan prasekolah selama satu tahun akan menjadi salah satu persyaratan dalam penerimaan murid SD.

"Kalau tahun ini masih bisa. Kami berproses, tidak langsung diterapkan begitu saja. Sosialisasi dulu, kemudian bertahap. Kami juga masih menunggu juknis SPMB apakah berkaitan dengan persyaratan masuk SD," ujarnya.

Dengan demikian, Pemkab Bantul akan menjalankan sosialisasi dan persiapan secara bertahap sembari menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait penerapan kebijakan tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online