KAI Daop 6 Jogja Tutup 38 Perlintasan Liar demi Keselamatan
KAI Daop 6 Jogja menutup 38 perlintasan liar di DIY dan Jawa Tengah demi meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.
Ilustrasi investasi (Freepik)
Harianjogja.com, BANTUL–Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bantul tengah menyiapkan pelayanan publik digital melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital. MPP Digital tersebut diselenggarakan untuk mempermudah pelayanan publik.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Bantul, Annihayah menyampaikan masyarakat dapat mengakses beberapa pelayanan publik secara daring melalui MPP Digital. MPP Digital merupakan pelayanan publik Pemda berbasis elektronik yang terintegrasi dalam satu platform.
“MPP Digital, itu layanan yang melalui sistem, sehingga dapat diakses dengan mengunduh di playstore, kemudian pemohon izin dapat mengakses secara online. Kalau mereka belum bisa, nanti ada pendampingan dari petugas di MPP manual,” katanya, Minggu (29/10/2023).
Baca Juga: DPMPTSP Bantul Yakin Capaian Realisasi Investasi Lebihi Target
Dia menuturkan dalam MPP Digital, masyarakat dapat mengakses pelayanan publik pada bidang kependudukan dan kesehatan. Beberapa perizinan yang dapat diakses melalui MPP Digital antara lain perizinan tenaga kesehatan.
“Langkah ke sana [pelayanan digital] sudah dirintis oleh Kementerian PAN RB, dan Kementerian Kesehatan. Ini sudah tertata dengan baik, karena sistem yang dibangun sudah lama,” katanya.
Menurut Annihayah pelayanan digital tersebut sejalan dengan program Smart City yang digagas Pemkab Bantul. Dalam program tersebut seluruh pelayanan publik mengarah pada pelayanan digital. Saat ini MPP Kabupaten Bantul masih diselenggarakan secara offline pada beberapa kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dengan adanya pelayanan publik digital tersebut, menurut Annihayah turut mendukung program smart city yang diusung Pemkab Bantul.
Baca Juga: Hasil Survei: Kinerja Pelayanan DPMPTSP Kabupaten Bantul Masuk Kategori Baik
Dia pun berharap masyarakat Kabupaten Bantul dapat memanfaatkan pelayanan tersebut untuk mempermudah pengurusan perizinan. “Harapan saya baik yang digital dan non digital dapat diterapkan masyarakat sebaik baiknya karena memudahkan,” katanya.
Menurut Anniyaha, penyelenggaraan MPP Digital didasarkan pada arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB). Dia pun menegaskan Pemkab Bantul menyambut baik arahan tersebut.
“Saat ini kami sudah disurati oleh Kementerian PAN RB untuk penjajakan minat penyelenggaraan MPP Digital. Ini sudah mendapat tanggapan positif oleh Bupati. Dokumen yang dari pusat sudah kami tanggapi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KAI Daop 6 Jogja menutup 38 perlintasan liar di DIY dan Jawa Tengah demi meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.
Ketimpangan antara jumlah advokat profesional dan masyarakat pencari keadilan di Indonesia masih menjadi isu sistem peradilan.
Kemkomdigi mengkaji aturan wajib nomor HP untuk registrasi akun media sosial guna memperkuat keamanan dan akuntabilitas ruang digital.
Seiring perkembangan teknologi ada metode yang disebut dengan backfilling untuk mengelola limbah tambang agar tak merusak lingkungan.
Pemkab Bantul memastikan tidak lagi membuka rekrutmen honorer baru dan fokus menyelesaikan tenaga non-ASN melalui skema PPPK.
Sam Altman mengungkap Gen Z kini memakai ChatGPT sebagai penasihat hidup, berbeda dengan generasi tua yang masih menggunakannya seperti Google.