Haedar Nashir Minta Pendidikan Kembali ke Amanat Konstitusi
Haedar Nashir menegaskan pendidikan nasional harus kembali pada amanat konstitusi saat meresmikan Muhammadiyah Sapen Universal School di Bantul.
Ilustrasi uang. /Bisnis- Paulus Tandi Bone
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY mengaku masih menunggu aturan dari pemerintah pusat untuk membahas besaran upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024. Setelah ditetapkannya Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law skema penetapan UMP dan UMK didasarkan pada perhitungan khusus dengan formula pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
"Sampai sekarang kami masih menunggu aturannya dari pusat. Itu kami jadikan sebagai acuan untuk menghitung skema UMP dan UMK 2024 mendatang," kata Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi, Selasa (31/10/2023).
BACA JUGA : Buruh DIY Bikin Survei KHL, UMK 2024 di Jogja Dituntut Rp4,13 Juta
Aria menjelaskan, regulasi pengupahan sedianya dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI. Hanya saja pihaknya belum mengetahui kapan aturan itu turun. "Karena mereka yang menentukan aturan bagaimana perumusan skala upah dan juga formula rumus perhitungannya. Jadi kami masih menunggu," katanya.
Menurutnya, dalam skema perhitungan upah sejak berlakunya Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law didasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan juga angka inflasi di wilayah setempat. "Ya perhitungannya menggunakan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Namun formulanya kita masih menunggu yang dari pusat," ujarnya.
Aria menyebut, selain itu data dari Badan Pusat Statistik (BPS) DIY soal angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi triwulan ketiga baru akan keluar pada akhir Oktober ini, sehingga perhitungan upah 2024 baru bisa dilakukan. "Pertumbuhan ekonomi dan inflasi memang dimasukkan. Sementara data BPS kan triwulan ketiga baru akhir Oktober ini ya keluarnya. Makanya kita tunggu saja," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Haedar Nashir menegaskan pendidikan nasional harus kembali pada amanat konstitusi saat meresmikan Muhammadiyah Sapen Universal School di Bantul.
PSIM Jogja resmi melepas Fahreza Sudin jelang Super League 2026/2027. Gelandang asal Ternate itu menjadi pemain keenam yang berpisah.
Kunjungan Narendra Modi ke Candi Prambanan membuat akses wisata dialihkan selama 7-8 Juli 2026. Wisatawan tetap dapat berkunjung ke sejumlah area.
JadePuffer menjadi ransomware berbasis AI pertama yang mampu menjalankan serangan siber secara mandiri dan adaptif tanpa banyak campur tangan manusia.
Bupati Bantul akan memanggil manajemen RSGM untuk membahas tunggakan gaji 36 eks pekerja yang belum dibayarkan selama empat bulan.
Polresta Jogja memburu satu DPO baru dalam kasus pembacokan pelajar di depan SMAN 3 Jogja. Pria itu diduga mendanai pelarian tersangka ke Cilacap.