SK Darurat Kekeringan Sleman Rampung, Bantuan Air Bersih Disalurkan
BPBD Sleman merampungkan SK Darurat Kekeringan dan menyiapkan distribusi 50 tangki air bersih untuk mengantisipasi krisis air pada musim kemarau.
Bawaslu Kulonprogo menggelar apel kesiapsiagaan menjelang kampanye Pemilu 2024 di GOR Cangkring, Giripeni, Wates, Kulonprogo pada Senin (27/11/2023). Apel tersebut bertujuan menyamakan persepsi aturan kepemiluan menjelang masa kampanye besok. Dalam apel tersebut, Ketua Bawaslu Kulonprogo, Marwanto mengimbau agar Panwascam dan PKD mengedepankan upaya pencegahan. Namun apabila terjadi pelanggaran, dia meminta agar Panwascam tegas dan berani untuk menindak pelanggar sesuai aturan. (Harian Jogja/Andreas Yuda P)
Harianjogja.com, KULONPROGO—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kulonprogo menggelar apel siaga bersama seluruh panitia pengawas kecamatan (Panwascam) dan perwakilan panitia pengawas desa/kalurahan (PKD) di GOR Cangkring, Giripeni, Kulonprogo pada Senin (27/11/2023). Apel tersebut menjadi upaya kesiapsiagaan dan penyamaan persepsi mengenai aturan kepemiluan menyusul dimulainya masa kampanye pada Selasa (28/11/2023).
Ketua Bawaslu Kulonprogo, Marwanto mengatakan Pemilu 2024 merupakan hajat demokrasi elektoral lima tahunan yang menjadi ajang persaingan, wahana kompetisi yang dilegalkan dan diatur serta dijamin undang-undang.
Dia menjelaskan menjelang masa kampanye, semua peserta pemilu akan mengeluarkan semua amunisi untuk memenangi kompetisi elektoral pada 2024. Sebab itu perlu adanya kesiapsiagaan untuk tiap Bawaslu tingkat kabupaten sampai ke badan adhoc tingkat kalurahan.
“Dalam kondisi tersebut, tentu membutuhkan wasit yang andal agar dapat menjamin kompetisi berjalan sesuai regulasi, terlebih tidak menciderai demokrasi,” kata Marwanto ditemui di Stadion Cangkring, Senin (27/11/2023).
Baca Juga: Bawaslu RI Siap Usut Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Marwanto menegaskan agar Panwascam dan PKD tidak takut dalam menindak pelanggaran sesuai regulasi yang ada. Penindakan yang tepat akan membawa serta upaya pencegahan di dalamnya. Dengan begitu pelanggaran yang mungkin terjadi ke depan dapat dicegah. Namun demikian dia meminta agar Panwascam dan PKD mengedepankan upaya pencegahan guna menekan seminimal dan sedini mungkin munculnya pelanggaran.
Dia menilai politisasi SARA pada masa kampanye, apabila melihat Pemilu 2019, memiliki pola yang sama. Pola tersebut dapat dilihat dari aktor yang terlibat di dalamnya. Sebenarnya, politisasi SARA di Kulonprogo juga melibatkan aktor luar daerah.
“Meski dua kelompok [aktor politisasi] tersebut bisa membuat suasana tidak nyaman tapi kami hanya dapat mengimbau kepada kelompok itu terkait potensi gesekan yang mungkin terjadi lagi,” katanya.
Baca Juga: Bawaslu Siapkan Strategi Khusus Awasi Kampanye di Media Sosial
Beberapa hari lalu, KPU Kulonprogo selesai membahas SK KPU No. 129 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye. Atas dasar tersebut, Bawaslu Kulonprogo akan bertemu KPU untuk menyosialisasikan SK itu kepada Panwascam.
“SK Bupati Kulonprogo [No. 405/C/2023 tentang Lokasi yang Dilarang untuk Pemasangan APK dan Bahan Kampanye serta Fasilitas Umum yang Diperbolehkan sebagai Tempat Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang telah diterbitkan sebelumnya] didetailkan SK KPU. Nanti malam kami mengundang KPU untuk mempresentasikan di hadapan Panwascam,” ucapnya.
Baca Juga: PNS Diawasi Ketat selama Pemilu, Bawaslu Sleman Bentuk Tim Khusus
Dia menambahkan Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas nantinya difokuskan ke sosial media guna menanggulangi hoaks.
Di lain pihak, Komisioner Bawaslu DIY, Umi Illiyina mengatakan riak politik identitas menjelang masa kampanye telah ada di DIY.
“Riak politik identitas kemarin itu sudah pernah kami temui di kota. Jadi ada simbol pocong yang dikenakan di salah satu bendera parpol yang itu dapat menyebabkan gesekan. Sudah ada riaknya tapi kami harap masih kondusif,” kata Illiyina.
Hal tersebut menjadi preseden bagi Bawaslu DIY dalam pencegahan dan mitigasi gesekan antarparpol ke depannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPBD Sleman merampungkan SK Darurat Kekeringan dan menyiapkan distribusi 50 tangki air bersih untuk mengantisipasi krisis air pada musim kemarau.
Pemkot Jogja menganggarkan Rp5 miliar untuk memperkuat talud di enam titik sungai guna mengantisipasi longsor dan gerusan aliran air.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY mendorong peningkatan alokasi Program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) bagi kalurahan
Pemkab Kulonprogo menerbitkan SE kesiapsiagaan menghadapi puncak musim kemarau Agustus 2026 dan mulai menyalurkan bantuan air bersih.
AliExpress terancam denda Rp11,37 triliun dari Uni Eropa akibat gagal mencegah peredaran produk ilegal dan barang tiruan di platformnya.
Pendekatan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan perusahaan dinilai perlu bertransformasi dari yang sebelumnya hanya berfokus pada risiko fisik,