Ini Strategi Pemkot Jogja di Tengah Penerapan Efisiensi Anggaran
Berbagai strategi ditempuh Pemkot Jogja untuk menyikapi kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah pusat
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto saat memberikan keterangan di ruang rapat Komisi A DPRD DIY, Senin (4/12/2023). (Harianjogja/ Alfi Annissa Karin)
Harianjogja.com, GEDONGTENGEN—DPRD DIY turut buka suara menanggapi video Ade Armando yang viral belakangan ini. Dalam video tersebut, Ade Armando yang merupakan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyebut politik dinasti diterapkan di DIY.
Padahal, kepemimpinan Gubernur DIY yang tak melewati proses pemilu memiliki aturan dasar. Tepatnya Undang-Undang Keistimewaan No.13/2012. Ada juga Pasal 18B Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 tentang Pemerintahan Daerah. Isinya menyatakan negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifar khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Baca Juga:
Ade Armando Singgung Politik Dinasti di Jogja, Massa Aksi Ancam Copot Semua Baliho PSI di DIY
Ade Armando Singgung Politik Dinasti di Jogja, Ini Sejarah Keistimewaan DIY Penting untuk Diketahui
Ade Armando Singgung Politik Dinasti Jogja, Ini Respons PSI DIY
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengaku mengecam pernyataan Ade Armando pada video yang belakangan ini viral. Menurutnya, pernyataan itu tak mendasar dan melukai serta merendahkan rakyat Jogja. Undang-Undang Keistimewaan DIY, lanjutnya, tak dibuat secara tiba-tiba. Melainkan, melalui berbagai peran perjuangan rakyat Jogja, kasultanan, maupun kadipaten.
DIY pada masa itu juga punya peran penting dalam rangka meraih kemerdekaan Indonesia. Misalnya saja, pemberian dana sebesar 6 juta golden dari Sri Sultan HB IX untuk pemerintah Indonesia. Belum lagi Paku Alam IX yang meminjamkan kamar untuk Soekarno dan Hatta di Pura Pakualaman.
"Jadi, ini proses panjang sejarah yang tidak dipahami, tidak dimengerti oleh saudara dari PSI," katanya saat memberikan keterangan di ruang rapat Komisi A DPRD DIY, Senin (4/12/2023).
Eko menambahkan Sri Sultan HB X sebagai Gubernur DIY dan Paku Alam X sebagai Wakil Gubernur DIY adalah sah. Untuk itu, pernyataan soal dinasti politik yang ditujukan untuk Pemerintah DIY bagi Eko tidak sesuai konstitusi, tidak mendasar, dan menyesatkan. Pernyataan itu juga layaknya bentuk pelecehan yang melukai hati warga Jogja. Eko meminta Ade Armando untuk kembali mempelajari soal Undang-Undang Keistimewaan DIY.
"Daerah lain juga ada undang-undang yang secara khusus mengatur di wilayahnya. Misalnya Aceh, Papua. Bahkan, Jakarta pun disebut sebagai daerah khusus ibukota," imbuhnya.
Eko menyebut akan ada konsekuensi dari setiap perbuatan. Dia berharap pernyataan Ade Armando selanjutnya bisa ditindaklanjuti secara hukum. Bukan hanya pernyataan permohonan maaf.
"Tentu saja harus diikuti dengan proses hukum yang ada karena pada saat menyampaikan tentunya dengan kesadaran penuh dan dia harus bertanggung jawab atas apa yang disampaikan," ungkap politisi PDIP ini. (Alfi Annissa Karin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berbagai strategi ditempuh Pemkot Jogja untuk menyikapi kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah pusat
Pencegahan stunting tidak hanya difokuskan pada anak, karena ibu juga harus mendapat perhatian.
PAD wisata Bantul baru Rp8,4 miliar hingga Mei 2026, turun dari tahun lalu. Faktor ekonomi dan kunjungan jadi penyebab.
DPAD DIY bersama DPRD DIY menggelar bedah buku bertajuk Menjadi Pemuda di Zaman yang Tak Mudah di Rompok Ndeso, Kuwaru RT 02, Kalurahan Poncosari, Bantul.
Wali Kota Jogja Hasto dorong kampung wisata jadi ruang belajar. Turis asing diusulkan ikut mengajar anak-anak.
Jadwal KRL Solo–Jogja Jumat 22 Mei 2026 kembali normal. Cek jam keberangkatan lengkap dari Palur hingga Tugu Jogja.