Advertisement

Ade Armando Singgung Politik Dinasti di Jogja, Ini Sejarah Keistimewaan DIY Penting untuk Diketahui

Sunartono
Senin, 04 Desember 2023 - 14:47 WIB
Sunartono
Ade Armando Singgung Politik Dinasti di Jogja, Ini Sejarah Keistimewaan DIY Penting untuk Diketahui Keistimewaan DIY. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia (UI) mengkritik dinasti yang ada di Jogja tanpa mempertimbangkan referensi sejarah keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kritik tersebut pun menuai banyak kecaman dari masyarakat khususnya warga Jogja yang terlibat langsung mengawal terbentuknya UU Keistimewaan DIY.

Masyarakat perlu memahami mengapa DIY menjadi daerah istimewa dan dipimpin oleh seorang gubernur melalui proses penetapan. Berikut penjelasannya:

Advertisement

Berdasarkan laman Dinas Pendidikan DIY, keberadaannya DIY dalam konteks historis dimulai dari sejarah berdirinya Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat berdasarkan Perjanjian Giyanti 1755. Kemudian muncul suatu sistem pemerintahan yang teratur dan kemudian berkembang, hingga akhirnya sebagai DIY yang merupakan suatu bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

BACA JUGA : Ade Armando Minta Maaf Soal Komentar Politik Dinasti di Jogja, Nitizen Ingin PSI Klarifikasi

Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat didirikan pada 1755 oleh Pangeran Mangkubumi yang bergelar Sultan Hamengku Buwono I, sedangkan Kadipaten Pakualaman didirikan pada 1813 oleh Pangeran Notokusumo (saudara Sultan Hamengku Buwono II) yang bergelar Adipati Paku Alam I.

Sejak berdirinya,baik Kasultanan maupun Kadipaten adalah pemerintahan kerajaan yang diakui kedaulatannya. Pada masa kolonial Belanda, pemerintahan di Kasultanan Yogyakarta diatur kontrak politik yang dilakukan pada 1877, 1921, dan 1940, antara Sultan dengan Pemerintah Kolonial Belanda.

Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Hindia Belanda mengakui Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman sebagai kerajaan yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga pemerintahannya sendiri. Ini dikenal dengan istilah zilfbesturende landschappen. Kontrak politik terakhir Kasultanan Ngayogyakarta tercantum dalam Staatsblaad 1941 Nomor 47, sedangkan kontrak politik Kadipaten Pakualaman dalam Staatsblaad 1941 Nomor 577.

Pada masa pendudukan Jepang, Yogyakarta juga diakui sebagai Daerah Istimewa atau Kooti dengan Koo sebagai kepalanya, yakni Sri Sultan Hamengku Buwono IX. Di bawah Kooti, secara struktural ada wilayah-wilayah pemerintahan tertentu dengan para pejabatnya.

Setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII menyatakan kepada Presiden RI bahwa Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman menjadi wilayah Negara RI, bergabung menjadi satu kesatuan yang dinyatakan sebagai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. Hal tersebut dinyatakan dalam:

1. Piagam Kedudukan Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII tertanggal 19 Agustus 1945 dari Presiden RI;

2. Amanat Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII tertanggal 5 September1945;

3. Amanat Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII tertanggal 30 Oktober1945.

Dalam perkembangan dan dinamika negara bangsa terdapat keterkaitan yang erat antara Republik Indonesia dan DIY. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan respons atas eksistensi DIY dan juga merupakan pengakuan kewenangan untuk menangani berbagai urusan dalam menjalankan pemerintahan serta urusan yang bersifat khusus.

Undang-Undang ini telah diubah dan ditambah, terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1819) yang sampai saat ini masih berlaku. Dalam Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa DIY merupakan daerah setingkat provinsi dan meliputi bekas daerah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Daerah Kadipaten Pakualaman. Pada setiap Undang-Undang yang mengatur Pemerintahan Daerah, dinyatakan keistimewaan DIY tetap diakui.

BACA JUGA : Ade Armando Bicara Politik Dinasti, Wakil Ketua DPRD DIY: Memalukan

Dalam rangka perubahan dan penyesuaian serta penegasan Keistimewaan DIY Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 13/2012 Tentang Keistimewaan DIY yang disahkan 31 Agustus 2012 dan diundangkan pada tanggal 3 September 2012.

Pengaturan Keistimewaan DIY bertujuan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan demokratis, ketentraman dan kesejahteraan masyarakat, menjamin ke-bhineka-tunggal-ika-an, dan melembagakan peran dan tanggung jawab Kasultanan dan Kadipaten. Khususnya dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta yang merupakan warisan budaya bangsa.

Pengaturan tersebut berlandaskan atas pengakuan atas hak asal-usul, kerakyatan, demokrasi, kebhineka-tunggal-ika-an efektivitas pemerintahan, kepentingan nasional dan pendayagunaan kearifan lokal. Oleh karena itu dengan memperhatikan aspek historis, sosiologis, dan yuridis substansi Keistimewaan DIY diletakkan pada tingkatan pemerintah provinsi.

Kewenangan dalam urusan Kestimewaan seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Pasal 7 ayat 2 meliputi : tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur; kelembagaan Pemerintah Daerah DIY; kebudayaan; pertanahan; dan tata ruang. Atas dasar UU itulah kemudian Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tanpa melalui pemilu melainkan dengan proses penetapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Dinas Pendidikan DIY

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ratusan Rumah Terendam Akibat Luapan Sungai Cibeureum

News
| Kamis, 02 Mei 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement