Diduga Jadi Lokasi Open BO, Indekos di Kasihan Dipantau Satpol PP Bantul
Satpol PP Bantul menindaklanjuti laporan warga terkait indekos di Ngestiharjo yang diduga digunakan untuk aktivitas open BO atau prostitusi.
Sejumlah pelaku UMKM yang tergabung dalam solidaritas UMKM korban Covid-19 saat menyampaikan aspirasi ke DPRD DIY, Senin (18/12/2023)./Harian Jogja-Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA—Sejumlah pelaku UMKM menagih janji pemerintah yang ingin menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan penghapusan kredit macet UMKM dengan plafon pinjaman Rp5 miliar ke bawah berdasarkan UU No. 4/2023. Aspirasi itu disampaikan saat bertemu dengan DPRD DIY pada Senin (18/12/2023).
Desakan ini muncul setelah para pelaku UMKM resah akibat banyaknya fenomena penyitaan dan pelelangan aset agunan oleh para pemberi kredit. Kejadian ini diklaim membuat pelaku UMKM resah. Bahkan ada yang sempat melakukan aksi bunuh diri lantaran diteror dan mendapat ancaman dari si pemberi kredit.
Ketua Komunitas UMKM DIY, Prasetyo Admo Sudibyo menjelaskan para pelaku UMKM yang mengadu tersebut merupakan para korban dampak pandemi Covid-19.
Pihaknya berharap agar DPRD dan Pemda DIY menindaklanjuti hasil rapat Komisi VI DPR RI dengan Menteri Koperasi dan UKM pada 23 November 2023 yang berisi tentang perlindungan dan keberpihakan kepada UMKM korban Covid-19. "Kami meminta DPR dan pemerintah bekerja sama dengan maksimal dan serius melindungi dan menyelamatkan UMKM korban Covid-19 agar UMKM tidak mati dan tidak terjadi PHK besar-besaran pada kegiatan usaha UMKM mengingat bahwa sekitar 98 persen lapangan kerja ada di UMKM," jelasnya.
Dia menyebut, solidaritas UMKM korban Covid-19 juga memegang pernyataan bahwa sesuai dengan janji yang pernah dinyatakan pemerintah, agar pemerintah segera menerbitkan PP terkait dengan penghapusan kredit macet UMKM dengan plafon pinjaman Rp5 miliar ke bawah berdasarkan UU No. 4/2023.
"Pemerintah Pusat dan Pemda DIY, DPR RI dan DPRD DIY membuat pernyataan yang melarang bank maupun non bank menyita atau pelelangan aset jaminan UMKM korban Covid-19 paling tidak sampai dengan keluarnya PP terkait dengan penyelesaian kredit bermasalah UMKM korban Covid-19," ujarnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana mengimbau kepada bank maupun non bank untuk mengedepankan tindakan persuasif dalam relasi dengan UMKM. Pihaknya berharap agar tidak ada penekanan maupun pengancaman yang dilakukan, sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat menagih utang kepada pelaku UMKM.
"Saya mungkin mengingatkan seperti yang seharusnya, bahwa bank maupun non bank mengedepankan tindakan persuasif dalam relasi terkait kredit ini dengan teman-teman UMKM," katanya.
BACA JUGA: Untuk Pemulihan Ekonomi, 20 UMKM di Jogja Dapat Bantuan
Huda menambahkan, DPRD DIY berkomitmen untuk membantu penyelesaian persoalan yang dialami UMKM terkait dengan kredit macet. Namun di sisi lain dia juga berharap UMKM memberikan komitmen untuk berusaha menyelesaikan persoalan kredit macet tersebut.
"Dua minggu kami akan undang lagi teman-teman UMKM dan menghadirkan stakeholder terkait untuk mencari penyelesaian terbaik. Intinya tujuan kami bersama ingin menyelesaikan persoalan ini."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Satpol PP Bantul menindaklanjuti laporan warga terkait indekos di Ngestiharjo yang diduga digunakan untuk aktivitas open BO atau prostitusi.
Cek jadwal Samsat Sleman, mulai Samsat Induk, drive thru, Samsat Keliling, MPP, hingga layanan malam.
Polisi menangkap pria berinisial IA yang lima kali mencuri lampu proyek Tol Jogja-Solo di Gamping selama Agustus 2026.
Cek jadwal SIM Keliling Sleman September 2026, lengkap dengan SIM Corner MPP, SIM Malam Minggu, Simmade, dan syarat perpanjangan.
Jadwal KA Bandara YIA Jumat 4 September 2026 tersedia 24 perjalanan dari YIA-Tugu dan Tugu-YIA, mulai pagi hingga malam.
PSS Sleman mematangkan skema set piece jelang menghadapi Bali United pada laga pembuka Super League 2026/2027, Jumat (4/9/2026).