Target RPJMD DIY Dikejar di Tahun Terakhir, Kemiskinan Jadi Tantangan
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Terdakwa kasus tanah kas desa Lurah non-aktif Caturtunggal, Agus Santoso (tengah) saat berkonsultasi dengan penasihat hukumnya usai persidangan, Selasa (21/11 - 2023).
Harianjogja.com, JOGJA—Mantan Lurah Caturtunggal, Agus Santoso resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Kota Jogja yang memvonis hukuman pidana delapan tahun dalam kasus mafia Tanah kas Desa (TKD). Pengajuan banding dilakukan seminggu setelah putusan pengadilan.
Penasehat Hukum Agus Santoso, Layung Purnomo, menjelaskan banding diajukan karena pihaknya tidak puas atas Keputusan majelis hakim. Banding sudah disampaikan ke Pengadilan Tinggi DIY pada Rabu (3/1/2024). Meski demikian, ia tidak menyebutkan hukuman yang diharapkan.
Salah satu poin yang menjadi pertimbangan dalam banding ini adalah menolak pertimbangan yang menyatakan kliennya melakukan pemagaran di lokasi tanah kas desa yang disewa PT Deztama Putri Sentosa sejak 2018. Diharapkan melalui banding ini, hukuman yang diterima kliennya akan lebih ringan.
“Yang disampaikan [Agus Santoso] adalah tidak ada niatan melakukan pembiaran, tapi karena keterbatasan pengetahuan tentang penegakan hukum baik perda, pergub maupun lainnya sehingga dalam menghadapi dinamika di lapangan menggunakan dasar kebiasaan yang sudah berlangsung dari para pendahulunya,” ujarnya, Kamis (4/1/2024).
BACA JUGA: Tok! Terlibat Korupsi Tanah Kas Desa, Mantan Lurah Caturtunggal Divonis 8 Tahun Penjara
BACA JUGA: Terima Rp1,25 M dari Mafia Tanah Kas Desa, Lurah Caturtunggal Dituntut 8 Tahun Penjara
Humas Pengadilan Negeri Kota Jogja, Heri Kurniawan, membenarkan pengajuan banding oleh pihak Agus Santoso. Di samping itu, dari pihak Jaksa Penuntut Umum pun juga mengajukan banding, meski ia tidak menjelaskan detailnya. “Banding keduanya telah kami terima,” kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Agus Santoso dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta, oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kota Jogja, Kamis (28/12/2023) lalu.
Dalam amar putusannya, Agus Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tercantum dalam dakwaan primair. Terdakwa juga harus membayar uang pengganti sejumlah Rp350 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Kementerian HAM mendukung potongan aplikator ojol maksimal 8 persen demi perlindungan pekerja digital dan keadilan ekonomi platform.
Selamat pagi pembaca setia Harianjogja.com. Semoga aktivitas Anda hari ini berjalan lancar dan penuh energi positif. Dari tlatah Ngayogyakarta Hadiningrat.
Permintaan pisau kurban dan kapak sembelih di Kulonprogo melonjak hingga 100 persen menjelang Iduladha 2026.
9 WNI peserta flotilla Gaza ditangkap Israel. Kemlu RI bergerak cepat menempuh jalur diplomatik dan perlindungan kekonsuleran.
BPKAD Kota Jogja mengimbau warga membayar pajak daerah lewat virtual account agar lebih aman dan terhindar dari modus penipuan.