Dishub Rutin Gelar Pembinaan, 821 Jukir Dipastikan Kantongi Surat Izin

Alfi Annisa Karin
Alfi Annisa Karin Kamis, 04 Januari 2024 20:57 WIB
Dishub Rutin Gelar Pembinaan, 821 Jukir Dipastikan Kantongi Surat Izin

Juru parkir di Pasar Kranggan tengah menata kendaraan, Kamis (4/1/2024) - Harianjogja/ Alfi Annissa Karin

Harianjogja.com, JETIS—Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja memastikan kegiatan pembinaan kepada juru parkir (jukir) rutin dilakukan setiap tahun. Kini setidaknya ada 821 jukir legal yang tercatat di Dishub. Seluruhnya, dipastikan mengantongi surat izin jukir. Surat izin ini harus diperpanjang setiap 6 bulan sekali.

Kabid Perparkiran Dishub Kota Jogja Imanudin Azis menjelaskan nantinya surat izin yang telah diterbitkan akan dilakukan evaluasi. Jika jukir taat pada regulasi, maka surat izin bisa kembali diperpanjang. Namun, jika sebaliknya tak menutup kemungkinan jukir tak bisa lagi dapat surat izin. Menurut Azis, pembinaan jukir terbilang penting.

"Kami berprinsip juru parkir adalah pintu masuk wisatawan pertama kali. Mereka yang akan menerima wisatawan ketika. Kita tekankan etika dalam melakukan pelayanan parkir," jelasnya saat ditemui di Pasar Kranggan, Kamis (4/1).

Ada sejumlah keuntungan yang bisa didapatkan para jukir ketika resmi terdaftar dan punya surat izin. Hak dan kewajibannya jelas. Misalnya, jukir akan dapat seragam sesuai dengan wilayah parkir. Lalu, jukir juga mendapatkan karcis parkir. Pemkot Jogja juga akan turun tangan jika ada upaya penyerobotan lahan parkir yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab."Kami akan melakukan pendampingan," katanya.

Baca Juga

Juru Parkir Legal di Kulonprogo Hanya 200 Orang

Belasan Jukir Ilegal di Seputaran Malioboro Kena Jaring Petugas, Sanksi Ini Menanti

Jukir Nakal Bikin Karcis Parkir Mobil Rp10.000

Berkaitan dengan insentif, Azis mengatakan jukir akan mendapatkan presentase lebih banyak dari keseluruhan bruto yang didapatkan. Besaran yang didapatkan jukir bervariasi, tergantung wilayah. Namun, dipastikan jukir mendapatkan bagian yang paling besar. Misalnya, kawasan satu akan dibagi 70:30, kawasan dua 75:25, dan kawasan tiga 80:20. Bruto retribusi parkir nantinya disetorkan ke BPD di Kantor Dishub Kota Jogja. "Kemudian dalam waktu 3 sampai 7 hari ada pengembalian langsung ke rekening yang bersangkutan," ujarnya.

Pendaftaran jukir bisa dilakukan online melalui Aplikasi JSS. Namun, Azis mengatakan tak semua bisa mendaftar. Lantaran, ada titik-titik tertentu yang dilarang menjadi lokasi parkir. Jika calon jukir nantinya akan beroperasi di lokasi dilarang, maka izin tak akan keluar.

"Contoh radius 25 meter dari simpang atau traffic light tidak boleh. Sebelum, sesudah, dan di atas jembatan kan tidak boleh, sehingga ketika ada aktivitas parkir yang blm berizin di situ ketika pengajuan tidak akan kita terbitkan, tidak kita izinkan," ungkapnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online