Skandal Azure Guncang Microsoft Israel, GM Dicopot
Microsoft diguncang skandal dugaan penggunaan server Azure untuk pengawasan warga Palestina. GM Microsoft Israel resmi dicopot.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Petugas Polres Bantul menangkap dua pelaku pembacokan di depan TK Negeri Pembina Tembi, Sewon, Minggu (25/12/ 2023) siang. Adapun motif dari pembacokan sampai saat ini masih didalami oleh pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan kedua pelaku tersebut adalah AA, 31, warga Timbulharjo, Sewon, dan AJ, 33, warga Timbulharjo, Sewon. Adapun korban adalah R, warga Jetis, Bantul.
Kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya polisi melakukan penyelidikan atas peristiwa pembacokan tersebut.
"Awalnya, kami mengamankan tiga orang pada Jumat (5/1/2024) namun setelah dilakukan penyidikan, kami menetapkan dua tersangka," kata Jeffry di Mapolres Bantul, Rabu (10/1/2024).
Menurut Jeffry, kedua tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda. AA, berperan mengayunkan pedang dan mengenai lengan dan punggung korban.
Sedangkan AJ, berperan mendorong korban mengenai rahang korban, kemudian korban terjatuh setalah itu korban berdiri dan dipukul 2 kali mengenai telinga kiri dan pundak kanan atas.
"Untuk motif sendiri kami masih melakukan penyidikan. Begitu juga tersangka, bisa saja bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan," terang Jeffry.
BACA JUGA: Bacok Pengendara Motor di Jalan, Remaja di Bantul Dicokok Polisi
Lebih detail Jeffry mengungkapkan, awalnya korban berboncengan dengan temannya dari arah simpang 3 Dadapan Tembi Sewon ketimur, sesampainya didepan TK Negeri Pembina Tembi tiba-tiba korban dan temannya dipepet 3 orang tidak dikenal yang mengendaria sepeda motor.
"Kemudian, korban dan temannya dikeroyok 3 orang tersebut dipukul dan disabet dengan pedang," papar Jeffry.
Kemudian, masih kata Jeffry, petugas patroli datang menyelamatkan korban dan temannya. Sedangkan pelaku melarikan diri kearah timur. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka lebam mata kanan.
"Kemudian,luka sobek dan lebam dibagian lengan kanan dan punggung," terang Jeffry.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Terpisah, Penasihat korban dari "Pembela Rakyat Biasa", Hannuji Wibowo mengucapkan terimakash kepada para petugas yang sigap dan cepat menghentikan kejadian tersebut serta menyelamatkan korban.
"Sehingga korban bisa selamat dari ancaman pembunuhan dan korban terus mendapatkan pertolongan, perawatan dan pengobatan di RS Nur Hidayah," katanya.
"Kami berharap pelaku bisa segera tertangkap dan diproses secara hukum dijatuhi sanksi yang seberat beratnya," harapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Microsoft diguncang skandal dugaan penggunaan server Azure untuk pengawasan warga Palestina. GM Microsoft Israel resmi dicopot.
Kulonprogo masih aman dari kekeringan di awal kemarau 2026. BPBD siaga droping air bersih diperkirakan mulai Agustus.
Subaru membatalkan mobil listrik internal setelah laba operasional anjlok 90 persen akibat tekanan tarif impor Amerika Serikat.
Veda Ega unggul klasemen Moto3 2026 meski kalah top speed dari Hakim Danish. Duel keduanya makin ketat di lintasan.
Sharenting anak di media sosial berisiko kebocoran data, pelacakan lokasi, hingga pencurian identitas menurut studi Kaspersky dan SIT.
Google meluncurkan Gemini 3.5 Flash di Google I/O 2026. Model AI baru ini lebih cepat, murah, dan fokus mendukung era AI agent.