Alibaba Rilis Qwen3.8-Max, AI 2,4 Triliun Parameter Penantang OpenAI
Alibaba resmi meluncurkan Qwen3.8-Max, model AI 2,4 triliun parameter dengan kemampuan coding otonom, multimodal, dan context window 1 juta token.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Petugas Polres Bantul menangkap dua pelaku pembacokan di depan TK Negeri Pembina Tembi, Sewon, Minggu (25/12/ 2023) siang. Adapun motif dari pembacokan sampai saat ini masih didalami oleh pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan kedua pelaku tersebut adalah AA, 31, warga Timbulharjo, Sewon, dan AJ, 33, warga Timbulharjo, Sewon. Adapun korban adalah R, warga Jetis, Bantul.
Kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya polisi melakukan penyelidikan atas peristiwa pembacokan tersebut.
"Awalnya, kami mengamankan tiga orang pada Jumat (5/1/2024) namun setelah dilakukan penyidikan, kami menetapkan dua tersangka," kata Jeffry di Mapolres Bantul, Rabu (10/1/2024).
Menurut Jeffry, kedua tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda. AA, berperan mengayunkan pedang dan mengenai lengan dan punggung korban.
Sedangkan AJ, berperan mendorong korban mengenai rahang korban, kemudian korban terjatuh setalah itu korban berdiri dan dipukul 2 kali mengenai telinga kiri dan pundak kanan atas.
"Untuk motif sendiri kami masih melakukan penyidikan. Begitu juga tersangka, bisa saja bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan," terang Jeffry.
BACA JUGA: Bacok Pengendara Motor di Jalan, Remaja di Bantul Dicokok Polisi
Lebih detail Jeffry mengungkapkan, awalnya korban berboncengan dengan temannya dari arah simpang 3 Dadapan Tembi Sewon ketimur, sesampainya didepan TK Negeri Pembina Tembi tiba-tiba korban dan temannya dipepet 3 orang tidak dikenal yang mengendaria sepeda motor.
"Kemudian, korban dan temannya dikeroyok 3 orang tersebut dipukul dan disabet dengan pedang," papar Jeffry.
Kemudian, masih kata Jeffry, petugas patroli datang menyelamatkan korban dan temannya. Sedangkan pelaku melarikan diri kearah timur. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka lebam mata kanan.
"Kemudian,luka sobek dan lebam dibagian lengan kanan dan punggung," terang Jeffry.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Terpisah, Penasihat korban dari "Pembela Rakyat Biasa", Hannuji Wibowo mengucapkan terimakash kepada para petugas yang sigap dan cepat menghentikan kejadian tersebut serta menyelamatkan korban.
"Sehingga korban bisa selamat dari ancaman pembunuhan dan korban terus mendapatkan pertolongan, perawatan dan pengobatan di RS Nur Hidayah," katanya.
"Kami berharap pelaku bisa segera tertangkap dan diproses secara hukum dijatuhi sanksi yang seberat beratnya," harapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Alibaba resmi meluncurkan Qwen3.8-Max, model AI 2,4 triliun parameter dengan kemampuan coding otonom, multimodal, dan context window 1 juta token.
Banyumas dan Kota Ipoh Malaysia menjajaki kerja sama pengelolaan sampah melalui pertukaran teknologi dan konsep zero waste to money.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah mengungkap sembilan dugaan kejanggalan dalam proses hukum yang ditangani Kejaksaan Agung.
Donald Trump membuka peluang kesepakatan dengan Iran sebelum opsi militer diambil. Ketegangan AS-Iran di Selat Hormuz terus meningkat.
PM Thailand Anutin Charnvirakul menawarkan 36 kendaraan lapis baja amfibi AWAV untuk Korps Marinir TNI dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo.
Harga Pertamax turun mulai Agustus 2026, tetapi selisih hampir Rp6.000 per liter dengan Pertalite dinilai masih memicu migrasi ke BBM subsidi.