Penerima Bansos di Gunungkidul Diminta Hindari Judol dan Game Online
Sebanyak 9.921 penerima bansos Gunungkidul terindikasi judi online. Dinsos mengingatkan game online dengan top up juga berisiko.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Jajaran Ditreskrimum Polda DIY masih memburu tiga pelaku pembacokan yang terjadi pada 28 Desember 2023 lalu. Langkah ini sebagai komitmen untuk menangani secara serius terhadap aksi kejahatan di jalanan di DIY.
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes FX Endriadi mengatakan, setelah kejadian pembacokan di jalanan dekat Mapolda DIY dengan korban MS,32, warga Mergangsang, Kota Jogja, langsung melakukan penyelidikan. Adapun hasilnya aksi ini dilakukan oleh kelompok bermotor dengan jumlah delapan orang.
Berbekal dengan rekaman video yang didapatkan dan keterangan sejumlah saksi akhirnya berhasil mengamankan lima tersangka. Kelima pelaku ini meliputi JA,18, asal Depok, Sleman; NRAP,18, asal Mlati, Sleman; TIS,19, asal Godean, Sleman. Dua tersangka lainnya terdiri dari BDN,18, asal Depok, Sleman dan AA,19, Alamat Umbulharjo, Kota Jogja.
“Sudah diamankan sejak 10 Januari 2024 dan sekarang ditahan di Rutan Polda,” kata Endriadi kepada wartawan, Senin (22/1/2024).
Meski demikian, ia mengaku belum semua pelaku tertangkap. Pasalnya, masih ada tiga pelaku yang berstatus buron dan dalam pencarian.
“Kami sudah identifikasi ketiga pelaku ini dan akan terus berupaya menangkapnya,” katanya.
Menurut dia, aksi pembacokan terjadi karena salah sasaran. Hal ini dikarenkan sebelum pembacokan terjadi, kelompok pembacok sempat janjian tawuran di Kawasan Jombor.
BACA JUGA: Kasus Pembacokan di Jalan Dekat Polda DIY, Polisi Tangkap 5 Tersangka
Meski demikian, aksi adu kekuatan ini tidak jadi karena lawan tidak datang ke lokasi yang dijanjikan. Dikarenakan tidak jadi berkelahi, rombongan pulang ke lokasi pertemuan pertama dengan anggota kelompok.
Pada saat nongkrong, melintas korban yang berboncengan tiga orang dengan satu motor. Salah seorang pelaku JA berteriak rombongan musuh melintas sehingga mengejarnya hingga terjadi pembacokan yang mengakibatkan MS luka di bagian bahu kiri.
“MS dan kawannya bukan rombongan dari kelompok musuh yang akan tawuran. Tapi, ketiganya melintas karena pulang dari mencari makan di Senturan,” katanya.
Atas perbuatannya ini JA dan kawan-kawan dijerat Pasal 170 KUHP Jo Pasal 55,56 KUHP dan atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12/1951 tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang atau turut serta membantu yang mengakibatkan orang terluka, dan atau tanpa hak membuat, menguasai membawa menyimpan menyembunyikan senjata penikam penusuk senjata tajam. “Selain para tersangka, kami juga mengamankan tiga bilah clurit, satu bilah clurit Panjang, tiga unit sepeda motor dan baju korban untuk barang bukti,” katanya.
Kasubid Penmas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih menambahkan, kasus kejahatan jalanan ini sempat viral di media sosial. Upaya pengungkapan kasus juga sangat terbantu adanya video-video yang beredar di Masyarakat.
“Ada videonya dan dijadikan bukti untuk pengungkapan kasus ini hingga akhirnya para pelaku bisa ditangkap,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 9.921 penerima bansos Gunungkidul terindikasi judi online. Dinsos mengingatkan game online dengan top up juga berisiko.
1.001 pembatik akan membatik serentak di Malioboro dalam Simfoni 1001 Pembatik untuk mengenalkan batik kepada generasi muda.
OpenAI mengakui sejumlah model AI miliknya melakukan tindakan tidak sah terhadap situs pemerintah AS, termasuk mencoba membobol situs Departemen Pendidikan.
Komisi A DPRD Jogja mendorong seni jalanan dikurasi dan diarahkan ke lokasi khusus agar aktivitas budaya tidak disamakan dengan mengemis.
Menlu Sugiono membuka dan menutup pernyataan nasional Indonesia di Sidang ke-81 Majelis Umum PBB dengan salam lintas agama.
Shopee, TikTok Shop, dan Tokopedia dinilai berpotensi masuk kategori risiko tinggi PP Tunas seperti Lazada dan Blibli.