Lumbung Mataram Kalurahan Purwosari di Kulonprogo Mengoptimalkan Pertanian dan Peternakan Warga
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Suasana penertiban tambang ilegal di Ngetakharjo, Kapanewon Lendah yang mendapat penolakan dengan membakar kayu dan bambu di jalan menuju lokasi penambangan, Rabu (24/1/2023). Dok Humas Polres Kulonprogo
Harianjogja.com, KULONPROGO—Penertiban tambang yang diduga ilegal dilakukan Polres Kulonprogo bersama Tim Terpadu Pengawasan dan Pengendalian Tambang pada Rabu (24/1/2023). Penertiban tambang itu sempat mendapat penolakan sekolompok warga dimana lokasi tambang itu Padukuhan Ngaltiyan, Kalurahan Ngentakrejo, Lendah.
Usaha penambangan yang diduga ilegal itu merupakan tambang pasir yang mengeruk dari Kali Progo. Tambang ilegal ini beroperasi menggunakan alat berat seperti exavator dan mesin penyedot.
Saat tim gabungan itu mengecek lokasi sekitar pukul 15.00 WIB, terpantau ada beberapa dump truk yang sudah membawa pasir. Rencana penertiban tambang ilegal itu menghadapi kendala saat sekolompok warga datang ke lokasi tersebut.
“Pada saat Satreskrim Polres Kulonprogo melakukan pendataan dan akan mengamankan barang bukti, terdapat sekelompok warga yang memblokir akses keluar masuk tambang dengan cara menggembok pintu portal dan menaruh pohon bambu dan kelapa sebagai penghalang,” jelas Kasi Humas Polres Kulonprogo AKP Triatmi Noviartuti, pada Rabu malam.
Baca Juga
Merkuri di Tambang Emas Kulonprogo Tak Lagi Dipakai, Ini Bahan Penggantinya
Penambangan Ilegal di Sungai Progo Merajalela, Waspadai Turunnya Air Tanah hingga Longsor
Area Bekas Tambang Picu Longsor di Pengasih, Pj Bupati: Reklamasi Wajib Hukumnya
Dalam foto yang diterima Harianjogja.com, penghadangan juga terlihat dengan membakar beberapa kayu dan bambu di tengah jalan. “Bahwa karena adanya penolakan atas penindakan tersebut terjadi negosiasi antara penanggung jawab tambang dengan petugas,” ungkap Novi.
Negosiasi dilakukan dengan kesepakatan bersama, jelas Novi, penambang akan menghentikan sendiri aktivitas pertambangannya. Lalu, penambang akan secara mandiri mengeluarkan peralatan penambangan, termasuk alat berat yang ada. “Penghentian penambangan ini dilakukan hingga ada IUP (Izin Usaha Pertambangan),” terangnya.
Polres Kulonprogo tak sendiri dalam penertiban tambang ilegal tersebut, lanjut Novi, terdapat juga petugas berwenang dari Dinas PUP-ESDM DIY dan DLH Kolonprogo. “Selain itu juga ada Denpom IV/2; Satpol PP DIY; Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda DIY,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Kasus istri gorok leher suami di Bantul terungkap. Dipicu perselingkuhan dari chat WhatsApp, pelaku terancam 10 tahun penjara.
Transformasi ekonomi di DIY dan Jawa Tengah dinilai tidak sepenuhnya menggeser akar budaya lokal.
Jelang Iduladha 2026, Dispertapang Kulonprogo perketat pengawasan hewan kurban. PMK nol kasus, namun ancaman penyakit lain tetap diwaspadai.
PN Tipikor Bengkulu vonis bebas 4 terdakwa kasus korupsi lahan tol. Hakim sebut tidak ada unsur melawan hukum.
Simak jadwal lengkap SPMB SMA/SMK DIY 2026, kuota jalur, hingga tahapan pendaftaran. Pastikan tidak terlewat!