Jelang Iduladha, Pengurusan SKKH di Sleman Justru Sepi Peminat
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Ilustrasi/JIBI-Harian Jogja
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Gunungkidul menyampaikan bahwa Dana Desa tahun ini dipastikan naik ketimbang tahun sebelumnya.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat DPMKPPKB Gunungkidul, Khoirul Rahmat mengatakan ada kenaikan Dana Desa sebesar Rp1 miliar dibandingkan dengan 2023. “Dana Desa naik Rp1 miliar dibandingkan tahun lalu. Penggunaan Dana Desa juga ada aturannya,” kata Khoirul, Senin (5/2/2024).
Khoirul menambahkan pagu dana desa tahun 2023 untuk 144 kalurahan mencapai Rp175 miliar. Sedangkan saat ini menjadi Rp176 miliar.
Dia menjelaskan Dana Desa bermula dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes-PDTT) No. 7/2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Permendesa-PDTT No. 13/2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2024.
Kedua Permendes-PDTT tersebut tindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 145/2023 tentang Pengelolaan Dana Desa telah mengatur mekanisme dan proporsi penyaluran dana desa.
Pada Pasal 22 disampaikan bahwa penyaluran dana desa yang tidak ditentukan penggunaannya dilakukan dalam dua tahap dengan ketentuan tahap I sebesar 40% dan tahap II sebesar 60%.
Selain itu, penyaluran dana desa yang tidak ditentukan penggunaannya untuk Desa berstatus Desa mandiri dilakukan dalam dua tahap dengan ketentuan tahap I sebesar 60% dan tahap II 40%.
Sementara itu, dalam Permen Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, Dana Desa digunakan untuk tiga hal yaitu pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling banyak 25% dari anggaran Dana Desa.
Lalu, Dana Desa dipakai untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% dari anggaran tersebut. Kemudian, Dana Desa digunakan untuk program pencegahan dan penurunan stunting atau tengkes berskala kalurahan.
BACA JUGA: Cak Imin Janjikan Dana Desa Rp5 Miliar,
Khoirul menyampaikan bahwa pencairan Dana Desa tahap I setidaknya akan dilakukan akhir Februari 2024 dan tahap kedua pada April 2024.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Gunungkidul, Mohamad Arif Aldian mengatakan Pemkab memiliki beberapa program penurunan angka kemiskinan seperti pemenuhan hak dasar, pengurangan beban hidup, dan perbaikan kualitas hidup masyarakat miskin.
Implementasi tiga hal tersebut dapat dilihat dalam pemenuhan standar pelayanan minimal seperti stimulan jamban sehat, PKH, Sembako, BST, Bantuan RTLH, dan bantuan akses air. “Ada juga jaminan kesehatan, padat karya, Pamsimas, Bansos dari Dana Desa,” kata Arif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dinilai bisa menjadi jalan bagi SMK untuk keluar dari ketergantungan anggaran dan mulai membiayai pengembangannya sendiri
Polresta Jogja melengkapi berkas kasus dugaan kekerasan anak di daycare Little Aresha dengan 147 saksi dan 13 tersangka.
Pemkab Gunungkidul meminta dispensasi penggunaan solar untuk bus sekolah akibat kenaikan BBM nonsubsidi yang membebani anggaran operasional.
Debarkasi haji di YIA mulai disiapkan menyambut kepulangan jemaah pada 2 Juni 2026 dengan sistem tanpa asrama pertama di Indonesia.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.