RPS Hargobinangun Kelola 4 Ton Sampah per Hari, Meski Minim Alat
RPS Hargobinangun di Kaliurang mampu mengelola hingga 4 ton sampah per hari meski masih minim alat modern dan armada pengangkut.
Hukum- ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pengadilan Negeri (PN) Wonosari menerima delapan perkara prodeo sepanjang 2023.
Prodeo merupakan proses berperkara di pengadilan secara gratis. Pemohon berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara gratis yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeonya dari awal sampai akhir.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Wonosari, Wahyuni Tri Atmojo mengatakan prodeo ditujukan kepada pelaku UMKM yang masuk dalam kategori warga miskin.
“Layanan gratis itu bagi masyarakat tidak mampu. Syaratnya surat keterangan tidak mampu lalu diajukan ke pengadilan,” kata Wahyuni, Selasa (5/3/2024).
Wahyuni menambahkan biaya berperkara nantinya akan di-cover PN Wonosari. Pada 2023, PN Wonosari menerima delapan perkara prodeo. Sedangkan tahun ini, baru ada dua perkara prodeo masuk. “Perkara perdata dibebani biaya pendaftaran. Misal untuk pemanggilan atau materai yang mana itu nanti disetor ke kas negara,” katanya.
Selain perkara perdata, Wahyuni memberi contoh perkara hukum untuk ancaman pidana terhadap seseorang lebih dari lima tahun. PN Wonosari juga telah menyediakan pengacara secara gratis melalui pos bantuan hukum (pos bakum).
Selain perkara perdata, PN Wonosari juga memberikan layanan pendampingan penasihat hukum untuk terdakwa dalam perkara pidana yang ancaman pidananya di atas 5 tahun yang ditunjuk oleh majelis hakim. PN Wonosari juga telah menyediakan pos bantuan hukum (bakum) secara gratis.
Pos bakum juga melayani pemohon yang tidak tahu cara pembuatan dokumen/gugatan/permohonan. Layanan ini gratis untuk pemohon menggunakan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) PN Wonosari. “Ada inovasi juga dari pos bakum, pemohon dapat melakukan konsultasi hukum online dengan chat whatsapp,” katanya.
Dari layanan gratis yang diberikan tersebut, PN Wonosari berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI No. 1/2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
BACA JUGA: Siap Berikan Bantuan Hukum untuk Warga Miskin, Pemkot Jogja Gandeng 21 Organisasi
Pasal 1 Perma tersebut dengan tegas menyampaikan bahwa pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Posbakum Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Layanan Pembebasan Biaya Perkara berlaku pada tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi dan peninjauan kembali, sementara sidang di luar Gedung Pengadilan dan Pokbakum Pengadilan hanya berlaku pada tingkat pertama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RPS Hargobinangun di Kaliurang mampu mengelola hingga 4 ton sampah per hari meski masih minim alat modern dan armada pengangkut.
Catcrs menggandeng market maker dan broker institusional untuk memperkuat likuiditas dan stabilitas perdagangan aset digital.
Arema FC menang 3-1 atas PSIM Yogyakarta di laga terakhir BRI Super League 2026. Joel Vinicius cetak gol cepat menit ke-2.
Operasi gabungan di Bantul mengamankan 2.060 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Pleret dan Banguntapan.
Komisi Yudisial memantau sidang dugaan pembunuhan mahasiswi di Pantai Nipah, NTB, untuk memastikan hakim menjalankan kode etik.
Sebanyak 9.000 onthelis dan onthelista dari berbagai penjuru Indonesia memeriahkan rangkaian International Veteran Cycle Association (IVCA) Rally