Lumbung Mataram Kalurahan Purwosari di Kulonprogo Mengoptimalkan Pertanian dan Peternakan Warga
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Suasana penandatanganan peresmian batas wilayah lima kalurahan di Kapanewon Wates. Dok Humas Pemkab Kulonprogo.
Harianjogja.com, KULONPROGO—Batas wilayah lima kalurahan di Kapanewon Wates resmi ditetapkan oleh Pemkab Kulonprogo. Kelima kalurahan tersebut meliputi Kalurahan Kulwaru, Ngestiharjo, Triharjo, Bendungan, dan Giripeni.
Penetapan batas wilayah kalurahan ini sudah dilakukan Pemkab Kulonprogo sejak 2020 lalu. Hingga kini total sudah 22 kalurahan yang secara resmi memiliki batas wilayah tersebut dan 65 kalurahan belum memiliki batas wilayah yang jelas.
BACA JUGA: Yuk, Ikuti Lomba Produk Unggulan Sleman, Berhadiah Total Puluhan Juta Rupiah
Tujuan penetapan batas wilayah ini adalah memenuhi amanah Undang-undang No.6/2014 tentang Desa. Ditetapkannya batas wilayah kalurahan secara jelas maka akan mempermudah menjalankan pemerintahan dan pembangunan.
Kalurahan yang sudah memiliki batas wilayah secara resmi berada di dua kapanewon di Kulonprogo, yaitu Temon dan Wates. Di Kulonprogo terdapat 87 kalurahan yang tersebar di 12 kapanewon, program penetapan batas wilayah ini akan terus dilakukan Pemkab Kulonprogo.
Penetapan batas wilayah kalurahan secara resmi dilakukan pertama pada 2020 yang menyasar Kalurahan Jangkaran, Sindutan, Karangwuluh, Janten, Kebon Rejo, Glagah, dan Palihan. Sedangkan pada 2021 menyasar Temon Kulon, Temon Wetan, Kaligintung, Kulur, dan Kedundang. Selanjutnya pada 2022 ditetapkan untuk Kalurahan Kaliduren, Demen, Sogan, dan Karangwuni.
Penanggung jawab program penetapan batas wilayah kalurahan ini adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMD P2KB) Kulonprogo. Adapun sumber pendanaannya dari Dana Keistimewaan.
Selanjutnya program ini akan menyasar 11 kalurahan di Kapanewon Panjatan. "Tidak hanya melibatkan kalurahan yang ditetapkan batasnya, tapi juga melibatkan kalurahan yang bersebelahan dan berbatasan langsung dengan kalurahan yang ditetapkan," jelas Sekretaris Dinas PMD P2KB Kulonprogo, Heri Warsito pada Jumat (15/3/2024).
Sementara itu Penjabat Bupati Kulonprogo, Ni Made Dwipanti Indrayanti yang turut menandatangani penetapan batas kalurahan itu mendukung program tersebut. "Tidak hanya batas wilayah, penetapan ini juga akan menguatkan dokumen-dokumen kalurahan sehingga pembangunan dapat maksima diupayakan," jelasnya.
Ni Made menjelaskan penetapan batas kalurahan ini perlu langkah-langkah yang tepat agar semua kalurahan dapat mengikutinya. "Kami berharap masyarakat kalurahan juga dapat berpartisipasi dalam program ini agar makin tepat pembatasannya dan didasarkan pada musyawarah bersama," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Dishub Bantul menertibkan PKU dengan tagihan listrik membengkak hingga Rp1 juta per bulan di ratusan titik penerangan kampung.
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82% menjadi Rp716,40 triliun hingga Maret 2026.
Prabowo menyebut 1.061 Koperasi Merah Putih berhasil dioperasikan dalam tujuh bulan untuk memperkuat ekonomi desa.
BPBD Temanggung memetakan 12 kecamatan rawan kekeringan pada musim kemarau 2026 dan menyiapkan distribusi air bersih.