Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—KPU Kota Jogja mulai menyosialisasikan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jogja 2024 jalur perseorangan. Jalur ini memang dibuka terlebih dahulu sebelum jalur partai yang masih menunggu perolehan kursi di DPRD Kota Jogja.
Hal ini sudah diumumkan melalui sosial media KPU Kota Jogja pada Senin (18/3/2024). Di situ disediakan link form dukungan serta persyaratan dukungan dan sebaran. Dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 321.645, presentase dukungan harus 8,5% dengan sebaran dukungan minimal di delapan kemantren.
Ketua KPU Kota Jogja, Noor Harsya Aryosamodro, menjelaskan sosialisasi pendaftaran perseorangan diumumkan melalui media sosial hingga Agustus. “Kemudian mereka mendaftar dan setelah mendaftar nanti kami melakukan administrasi, setelah administrasi kemudian kami akan ya menunggu juknisnya,” katanya, Selasa (19/3/2024).
Jalur perseorangan ini dibuka terlebih dahulu karena untuk jalur partai masih menunggu perolehan kursi di DPRD Kota Jogja dan semua tahapan setelahnya. “Ada perselisihan hasil pemilu atau tidak, kalau tidak ada kami menetapkan perolehan hasil kursi dan calon legislatifnya yang terpilih itu siapa. Kalau ada berarti kami harus menyelesaikan perselisihan hasil pemilu itu di MK dulu,” paparnya.
Baca Juga
Pengamanan Pilkada, Pemkot Jogja Anggarkan Rp2 Miliar
Bursa Calon Wali Kota Solo 2024-2029 Mulai Ramai, Dari Kaesang Hingga Yashinta Sekarwangi
Pemkot Jogja Serahkan Dana Hibah Pilkada 2024 Rp45,73 Miliar
Tahapan ini akan selesai pada Agustus pekan ketiga, yang setelah itu baru bisa dimulai pendaftaran jalur partai. “Pendaftaran di minggu ketiga kemudian dilanjutkan penelitian administrasi dan pemenuhan. Kalau yang perseorangan ini dimulai lebih awal hingga nanti terakhir juga nanti di bulan Agustus juga,” ungkapnya.
Dalam pengumuman calon perseorangan ini belum dicantumkan detail teknis pendaftarannya, melainkan baru persyaratan dukungan dan sebarannya. “Memang belum tercantum, ini kami baru tahap sosialisasi dulu. Sosialisasi mekanisme syarat prasyarat dan administrasi jumlah pendukungnya,” kata dia.
Ia mengakui sampai saat ini belum ada calon perseorangan yang berkomunikasi dengan KPU Kota Jogja sebelum pendaftaran. “Belum ada orang atau sekelompok orang yang mencari informasi terkait dengan pengumuman yang sudah kami sampaikan tadi,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Jalur pendakian Torean dan Senaru Gunung Rinjani masih ditutup sementara setelah kebakaran berdampak pada 1.098,75 hektare kawasan.
Dugaan politik uang Pilur Panggungharjo belum dapat disimpulkan. Bawaslu Bantul meminta penanganan mengacu regulasi Pilur.
LPS mempertahankan bunga penjaminan hingga Januari 2027. Simpanan rupiah bank umum tetap 3,75%, BPR 6,25%, dan valas 2%.
DPR dan Kemenimipas sepakat membongkar fasilitas “apartemen” Lapas Cibinong setelah seluruh barang bukti didokumentasikan dan diamankan.
Aturan wajib halal pakaian jadi segera berlaku. IKM maklon khawatir terbebani sertifikasi, sementara industri hulu tekstil mengaku siap.