Disnakertrans Kulonprogo Awasi Ketat Pemberian THR Perusahaan

Triyo Handoko
Triyo Handoko Kamis, 21 Maret 2024 21:27 WIB
Disnakertrans Kulonprogo Awasi Ketat Pemberian THR Perusahaan

Suasana pemantauan Disnakertrans Kulonprogo ke perusahaan untuk memastikan pembayaran THR dilakukan sesuai ketentuan, Rabu (20/3/2024). Dok Istimewa

Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemberian tunjangan hari raya (THR) di Bumi Binangun terus diawasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulonprogo. Terbaru, pemantauan dilakukan terhadap 10 perusahaan yang pernah dilaporkan menunggak pembayaran THR pada 2023 lalu, Kamis (21/3/2024).

Pemantauan terhadap 10 perusahaan itu dipastikan semuanya berkomitmen membayarkan THR sesuai ketentuan pada 2024 ini. Sebelumnya, Disnakertrans juga sudah memantau tiga perusahaan pada Rabu (20/3/2024).

Tidak hanya melakukan pemantauan langsung ke perusahaan, Disnakertrans Kulonprogo juga akan membuat posko aduan khusus. "Nanti akan kami bikin, masih menunggu ketetapan surat edaran, jika sudah ada langsung kami bikin," kata Kepala Disnakertrans Kulonprogo, Bambang Sutrisno pada Kamis.

Bambang menjelaskan posko aduan nanti juga akan dilengkapi saluran pelaporan online lewat WhatsApp. "Jadi bagi pekerja yang ingin melaporkan bisa lewat WhatsApp juga," ujarnya.

Sedangkan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans Kulonprogo, Arbingah Kartiningrum menyebut terdapat 72 perusahan berskala besar, 16 perusahan menengah, dan 600 usaha kecil dan mikro. "Bagi perusahaan besar dan menengah sifatnya wajib membayar THR, karena mereka sejak awal membayar upah sesuai UMK," terangnya.

BACA JUGA: Jangan Coba-Coba! Pemda DIY Larang Keras ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

Lalu untuk usaha kecil dan mikro, jelas Arbingah, disesuaikan dengan kesepakatan diantara pengusaha dan pekerjanya. "Karena kalau UMKM ini sejak awal prinsipnya kesepakatan bersama, sehingga silahkan pembayaran THR disesuaikan dengan kesepakatan tersebut," ungkapnya.

Posko aduan THR di Kulonprogo, lanjut Arbingah, akan dioperasikan hingga H+10 Lebaran. "Mengacu pada peraturan pembayaran THR harus dilakukan H-7, tapi kami akan buka posko aduan sampai H+10 untuk memastikan hak pekerja dapat dilindungi," katanya.

Arbingah mengimbau seluruh perusahaan di Bumi Binangun untuk menaati pembayaran THR sesuai aturan yang ada. "Bagi pekerja juga kami fasilitasi karena THR ini bagian dari haknya," katanya.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online