BNI Gandeng Ratusan Pengembang di Danantara Housing Expo, Hadirkan Hunian Premium
BNI menggandeng ratusan pengembang dalam Danantara Housing Expo 2026 sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Tiga Juta Rumah.
Proses OTT pembuang sampah liar yang dilakukan Satpol PP Bantul di Jalan Kusumanegara, Banguntapan, Bantul, beberapa waktu lalu. Hasil OTT tersebut didapati empat pelaku dan diproses yustisi sehingga para pelaku mendapat hukuman denda Rp200.000 hingga Rp400.000 oleh Pengadilan Negeri Bantul dalam sidang Tipiring, Kamis (21/3/2024) lalu./Istimewa dok.Satpol PP Bantul
Harianjogja.com, BANTUL—Empat orang pembuang sampah liar atau sembarangan di wilayah Bantul divonis denda Rp200.000 hingga Rp400.000 oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring), Kamis (21/3/2024).
Keempatnya masing-masing berinisial YM, PP, BAS, dan DBS. YM didenda Rp200.000 subsider tiga hari kurungan jika denda tidak dibayar. Kemudian PP didenda Rp400.000 subsider satu minggu kurungan jika denda tidak dibayar. BAS didenda Rp200.000 subsider tiga hari kurungan. DBS juga didenda Rp200.000 subsider tiga hari kurungan.
Keempatnya terbukti telah membuang sampah sembarangan di Jalan Kusumanegara, Banguntapan, Bantul atau tepatnya di timur Jembatan Gembira Loka. Mereka dianggap melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Peraturan Daerah kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
Selain itu juga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum. "Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pelanggaran Pasal 47 Jo Pasal 61 Perda Bantul No 2 Tahun 2019 Tentang Tentang Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga," kata Hakim Eko Arif Wibowo dalam putusannya.
BACA JUGA: Pemkab Bantul Mulai Terapkan Yustisi pada Pembuang Sampah Liar
Kepala Satpol PP Bantul, R Jati Bayubroto mengatakan keempat pembuang sampah liar yang didenda oleh hakim PN Bantul tersebut merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Satpol PP dalam dua pekan terakhir di bulan Maret ini.
"Yang kena denda Rp400.000 itu yang terbukti sudah dua kali buang sampah sembarangan di lokasi yang sama. Sementara yang lainnya baru pertama kali membuang sampah di lokasi OTT," katanya kepada Harian Jogja, Jumat (22/3/2024) malam.
Jati menjelaskan Timur Jembatan Gembira Loka di utara jalan memang kerap menjadi sasaran buang sampah sejak TPA Piyungan ditutup. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bantul juga sudah sering membersihkan sampah di lokasi tersebut dan memasang larangan buang sampah sembarangan.
Namun nyatanya papan larangan tidak diindahkan, sehingga pihaknya melakukan OTT pada tengah malam hingga dini hari yang menjadi waktu sasaran pelaku membuang sampah tidak apda tempatnya.
Ia meminta masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya atau lokasi yang sudah disediakan oleh pemerintah maupun pihak swasta. Jati menegaskan bahwa proses yustisi atau mebawa pelaku pembuang sampah liar ke pengadilan akan terus dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BNI menggandeng ratusan pengembang dalam Danantara Housing Expo 2026 sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Tiga Juta Rumah.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja hari ini, Minggu 4 Oktober 2026, tersedia ke 5 tujuan. Cek jam keberangkatan dan tarif normal Rp80.000.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis 4 Oktober 2026 tersedia enam kali. Tarif perjalanan ditetapkan Rp12.000.
Penjualan Daihatsu kuartal III 2026 mencapai 37.167 unit, tumbuh 10%. Gran Max Series menjadi model dengan penjualan tertinggi.
Malioboro Run 4 Oktober berpotensi memicu kepadatan lalu lintas. KAI mengimbau penumpang Stasiun Yogyakarta dan Lempuyangan datang lebih awal.
Kebakaran TPA Jatibarang mulai terkendali, tetapi 20% titik api masih tersisa. Petugas terus mendinginkan tumpukan sampah hingga kedalaman 10 meter.