Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Nelayan sedang bekerja sama mendorong kapal ke pantai, di Pantai Bugel, Panjatan, Kulonprogo. - dok/Harian Jogja
Harianjogja.com, KULONPROGO—Kendala mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) yang selama ini dirasakan para nelayan di Kulonprogo mendapatkan jalan keluar.
Pemerintah mengeluarkan Peraturan BPH Migas No.2/2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan. Pada aturan baru ini nelayan dimudahkan mengakses BBM jenis pertalite ke SPBU terdekat.
Peraturan baru ini memudahkan karena selama ini para nelayan di Kulonprogo membeli BBM untuk operasional melaut dengan eceran. Sistem pembelian eceran ini dilakukan para nelayan ke warung terdekat.
BACA JUGA: Cegah Kecurangan Pengisian BBM, Polres Kulonprogo Cek SPBU
Kondisi itu menyebabkan harga BBM lebih tinggi dari pada harga di SPBU. "Harga eceran pertalite Rp12 ribu per liter, selisihnya Rp2.000, lumayan juga itu karena sekali melaut kami butuh rata-rata 10 liter," kata nelayan di Pantai Trisik, Nur Rifky pada Jumat (29/3/2024).
Pembelian BBM eceran oleh para nelayan, jelas Rifky, juga kadang menemui kendala yaitu jumlah yang terbatas. "Beli eceran kadang tidak dapat memenuhi sepenuhnya, karena sudah habis di eceran lalu mesti pindah ke warung lain. Sekarang dengan aturan baru ini memudahkan kami," ujarnya.
Sebanyak 12 nelayan di Pantai Trisik, sambung Rifky, sudah mengajukan surat rekomendasi tersebut. "Sudah sejak awal bulan, kami koordinasikan terus juga, infonya akan segera," tuturnya.
Sementara itu Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kulonprogo menyebut belum ada yang mendaftarkan surat rekomendasi tersebut. "Kemungkinan masih di kalurahan karena memerlukan syarat diketahui pihak kalurahan pendaftaran tersebut," kata Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Kulonprogo Wakhid Purwosubiyantoro.
Wakhid menjelaskan melalui rekomendasi yang akan diberikan dinasnya itu, nelayan Kulonprogo akan lebih mudah mengakses BBM. "Jika sudah ada yang masuk pendaftarannya juga cepat saja mendapatkannya, cukup sehari jadi," ujarnya.
Syarat lain mendapatkan surat rekomendasi, jelas Wakhid, adalah punya keterangan sebagai nelayan dimana nanti tiap harinya dibatasi 10 liter. "Selain itu rekomendasi ini juga untuk nelayan dengan perahu tempel motor," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Dishub Bantul menertibkan PKU dengan tagihan listrik membengkak hingga Rp1 juta per bulan di ratusan titik penerangan kampung.
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82% menjadi Rp716,40 triliun hingga Maret 2026.
Prabowo menyebut 1.061 Koperasi Merah Putih berhasil dioperasikan dalam tujuh bulan untuk memperkuat ekonomi desa.
BPBD Temanggung memetakan 12 kecamatan rawan kekeringan pada musim kemarau 2026 dan menyiapkan distribusi air bersih.