Polres Bantul Sita 307 Botol Miras Ilegal dari 14 Lokasi Razia
Polres Bantul menyita 307 botol miras berbagai merek dari 14 lokasi dalam operasi KRYD untuk menekan peredaran minuman keras ilegal.
Foto ilustrasi. /Antarafoto
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY memperbolehkan masyarakat untuk menggelar takbiran keliling di wilayahnya, tetapi kondusivitas wilayah harus tetap diperhatikan. Aktivitas takbiran tidak boleh menggunakan kendaraan yang berknalpot blombongan dan menyalakan petasan atau kembang api.
"Takbiran kan boleh, yang tidak boleh geber-geber sepeda motor dan tidak mengganggu serta tidak bawa petasan kembang api," kata Sekda DIY Beny Suharsono, Selasa (9/4/2024).
Beny meminta kepada masyarakat untuk memperhatikan keamanan lingkungan sekitarnya jika menggelar takbiran keliling. Aktivitas yang memicu insiden dan kericuhan agar diminimalisir oleh warga. "Silakan takbiran tapi tidak nyumet mercon, memicu tawuran dan sebagainya," ujarnya.
Sementara Polresta Jogja melarang masyarakat membunyikan petasan saat malam takbiran atau malam Idulfitri 1445 Hijriyah. Kapolresta Jogja Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengatakan, pihaknya telah memerintahkan seluruh jajaranya untuk melakukan pengamanan saat malam Idulfitri.
"Kami sudah perintahkan para Kapolsek untuk petasan sama sekali dilarang. Kalau bunyikan akan kami amankan dan kami proses," kata Aditya.
Baca Juga
Kapolres Bantul Akan Menindak Masyarakat Bermain Petasan saat Ramadan, Bisa Dipidana 9 Tahun
Pawai Takbir Keliling Digelar di Titik Nol Kilometer Jogja, Sambut Hari Raya Idulfitri 2024
Kemenag Kulonprogo Rilis Penetapan Hari Raya Idulfitri dan Aturan Takbir Takbir Keliling
Menurutnya, jika masih ada warga masyarakat yang kedapatan membunyikan petasan yang memicu gangguan kamtibmas, maka pihak kepolisian tidak segan untuk memproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami amankan, kami terapkan pasal-pasal yang sesuai," ujarnya.
Aditya menuturkan pihaknya juga akan mengerahkan secara penuh personel kepolisian untuk melakukan pengamanan antisipasi kejahatan jalanan saat malam takbiran nanti. “Tetap sejak awal puasa kami fokus, kemudian pengamanan takbiran kami juga siapkan tim stasioner maupun keliling ke tempat rawan sampai pagi hari," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polres Bantul menyita 307 botol miras berbagai merek dari 14 lokasi dalam operasi KRYD untuk menekan peredaran minuman keras ilegal.
Maestro seni rupa Indonesia Nasirun meninggal dunia pada usia 60 tahun. Sahabat dan kolega mengenang hari-hari terakhir, tawa, serta warisan besar yang ditingga
Situs Grammy hapus video penampilan BTS Dynamite dan Butter usai grup K-Pop itu nyatakan boikot. Spekulasi pun bermunculan.
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk mencatatkan kinerja positif sepanjang semester I 2026.
FIFA batal jual saham Piala Dunia setelah UEFA ancam boikot. Petinggi mundur protes. Infantino akhirnya mundur. Simak kronologi lengkapnya
Bantul Creative Expo 2026 resmi dibuka di Stadion Sultan Agung. Pemkab Bantul menargetkan transaksi UMKM Rp2,367 miliar dan kunjungan 110 ribu orang selama semb