Kasus Kekerasan Anak di Gunungkidul Capai 50 hingga Juli
Kasus kekerasan anak di Gunungkidul mencapai 50 kasus hingga Juli 2026. Dinas Sosial P3A memperkuat upaya pencegahan di masyarakat dan sekolah.
Ilustrasi caleg - Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Pascapenetapan caleg terpilih, tugas KPU Sleman tinggal mengusulkan pelantikan anggota dewan terpilih. Meski demikian, sebelum pengusulan, caleg terpilih diwajibkan menyerahkan sejumlah persyaratan, salah satunya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Anggota KPU Sleman Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilihan, Noor Aan Muhlisoh mengatakan, tugas di pemilu sudah mau selesai. Pasalnya, proses penetapan caleg terpilih sudah dilakukan pada Kamis (2/5/2024).
BACA JUGA: Sidang Sengketa PIleg di MK: Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara Nasdem
Adapun tahapan berikutnya tinggal pengusulan pelantikan ke Gubernur DIY. Mekanisme pengusulan, KPU menyerahkan Salinan penetapan caleg terpilih ke bupati untuk kemudian diteruskan ke Gubernur. “Akhir masa jabatan DPRD periode 2019-2024 pada 12 Agustus mendatang. Jadi, pelantikan dilakukan sebelum jabatan berakhir,” kata Aan, Jumat (3/5/2024).
Meski demikian, ia mengakui sebelum adanya pengusulan pelantikan, caleg terpilih diminta melengkapi berkas yang dibutuhkan. Sesuai dengan PKPU No.6/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilu, pasal 52 ayat 1 dijelaskan, sebelum dilakukan pengusulan pelantikan, caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa LHKPN.
Di ayat 2 dijelakan tentang batas waktu penyerahan tanda terima LHKPN. Caleg terpilih diberikan tenggat waktu hingga 21 hari sebelum pelantikan sudah diserahkan ke KPU.
Adapun sanksi tidak menyerahkan LHKPN termuat dalam pasal 52 ayat 3. Caleg yang terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima laporan LHKPN, maka KPU tidak mencantumkan nama bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.
“LHKPN ini berlaku bagi semua caleg terpilih, baik yang berstatus petahana atau yang baru akan jadi anggota DPRD,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, KPU Sleman telah menetapkan perolehan kursi DPRD dan penetapan caleg terpilih di Pemilu 2024. Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, pihaknya diundang dalam penetapan caleg terpilih yang berlangsung pada Kamis sore.
Secara umum penetapan berjlaan dengan lancar karena tidak ada sangahan maupun catatan dari perwakilan parpol yang hadir.
“Sudah ditetapkan dan hasilnya sama seperti yang beredar di Masyarakat. Ini terjadi karena pasca rekapitulasi di tingkat kabupaten, sudah bisa menghitung sendiri melalui metode yang ada,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus kekerasan anak di Gunungkidul mencapai 50 kasus hingga Juli 2026. Dinas Sosial P3A memperkuat upaya pencegahan di masyarakat dan sekolah.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA Senin 27 Juli 2026 untuk layanan reguler dan Xpress dari Tugu Jogja dan Bandara YIA.
Jadwal lengkap KRL Solo-Jogja hari ini dari Stasiun Palur mulai pukul 05.00 WIB hingga Stasiun Tugu Yogyakarta.
Jadwal lengkap KRL Jogja-Solo Senin 27 Juli 2026 dengan 15 perjalanan dan tarif tetap Rp8.000 dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur.
Imigrasi Manado menunda 24 keberangkatan PMI terindikasi TPPO hingga Juli 2026 sebagai upaya mencegah pekerja migran nonprosedural.
Rusia mengklaim menyerang pusat logistik dan fasilitas produksi drone Ukraina, sementara Iran memprotes serangan Ukraina di Laut Kaspia.