Lanjutan Proyek Taman Budaya Sleman Diusulkan Rp18 Miliar
Taman Budaya Sleman telah PHO pada 20 Juli 2026. Pemkab Sleman mengusulkan Danais Rp18 miliar untuk pembangunan lanjutan 2027.
Ilustrasi sampah. Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Bupati Kabupaten Gunungkidul, Sunaryanta menerbitkan Instruksi Bupati (Inbup) No. 1/2024 tentang Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 14/2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Inbup yang ditetapkan pada Rabu (8/5/2024) tersebut menjadi upaya pengendalian pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul, Antonius Hary Sukmono mengatakan inbup tersebut juga merespon pembuangan sampah ilegal yang baru-baru ini terjadi di Gunungkidul.
“Kami juga telah mengirim surat ke pemilik lahan [yang menjadi tempat pembuangan sampah ilegal] dan memasang papan atau banner larangan,” kata Hary dihubungi, Kamis (9/5/2024).
BACA JUGA: TPST Piyungan Tutup Picu Meluasnya Kawasan Kumuh, FK BKM Bantul Siap Bersinergi untuk Tangani Sampah
Dalam Inbup tersebut, seluruh panewu dan lurah di Gunungkidul diperintahkan untuk melarang aktivitas pembuangan sampah di sungai, parit, saluran irigasi, saluran drainase, taman kota, tempat terbuka, fasilitas umum, jalan dan tempat-tempat lain yang tidak diperuntukkan sebagai tempat penampungan sampah; lalu melarang pembakaran sampah anorganik; melarang pembakaran sampah di tempat terbuka yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran dan/atau polusi dan/atau mengganggu lingkungan.
Mereka juga diminta agar melarang penggunaan lahan untuk dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan sampah tanpa dilakukan proses pengolahan sesuai dengan jenis sampah agar aman bagi lingkungan dan melarang pembuangan sampah yang berasal dari luar wilayah Daerah ke dalam wilayah Gunungkidul.
Kemudian, mereka diminta melarang segala macam bentuk/kegiatan pembuangan sampah secara liar/ilegal dan melakukan pengawasan pembuangan sampah liar di wilayahnya masing-masing, terutama sampah dari luar wilayah Gunungkidul.
Selain larangan, panewu dan lurah diminta untuk melakukan edukasi kepada masyarakat agar selalu mengelola sampah dengan baik dan benar; mendorong masyarakat untuk melakukan kegiatan pengelolaan sampah mandiri; dan mengalokasikan anggaraan untuk kegiatan pengelolaan sampah di kalurahannya.
BACA JUGA: Gerindra Syaratkan Bakal Calon Wali Kota Jogja Punya Solusi Menangani Sampah
Tidak hanya itu, mereka perlu menyelesaikan permasalahan terkait dengan pengelolaan sampah di wilayahnya; melaporkan kegiatan pengelolaan sampah secara berkala kepada Bupati melalui Kepala Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan sampah; dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait dengan pengelolaan sampah.
Panewu Paliyan, Dasno mengaku ada kalurahan yang masuk wilayahnya yang menjadi lokasi pembuangan sampah ilegal yaitu Giring dan Mulusan.
Baik di Giring maupun Mulusan, lahan bekas tambang yang menjadi lokasi pembuangan sampah itu telah ditutup. Pemilik lahan di kedua kalurahan tersebut sama-sama tidak mengetahui aturan pembuangan sampah.
“Informasi yang kami dapat, pembuangan sampah di Giring pindah ke Mulusan. Tapi kemarin sudah ditindaklanjuti, ditutup,” kata Dasno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Taman Budaya Sleman telah PHO pada 20 Juli 2026. Pemkab Sleman mengusulkan Danais Rp18 miliar untuk pembangunan lanjutan 2027.
Investor mengantre masuk KEK Kendal-Batang setelah lahan terpakai 100 persen. Pemerintah menyiapkan perluasan kawasan.
Harga emas Antam hari ini 30 Agustus 2026 tetap Rp2,67 juta per gram, sedangkan harga di Pegadaian turun.
PSS Sleman menang 6-1 atas Persiku Kudus di Stadion Maguwoharjo. Pieter Huistra menilai timnya siap menghadapi Super League 2026/2027.
Kebakaran hutan Aljazair menewaskan 73 orang dan merusak rumah, properti, vegetasi, serta lahan pertanian warga.
Banjir bandang Nepal menyelamatkan 261 wisatawan asing, sementara 320 lainnya masih belum dapat dihubungi.