Cabai Rawit Jadi Primadona Hortikultura Sleman pada Semester I 2026
Cabai rawit mendominasi luas tanam hortikultura di Sleman pada semester I 2026 dengan harga petani mencapai Rp56.059,01 per kilogram.
Ilustrasi hukuman (Freepik)
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Penyuluh Hukum Ahli Muda Sekretariat Daerah Gunungkidul, Christiana Wardani menyampaikan baru ada 25 desa/kalurahan dari 144 kalurahan di Gunungkidul yang mendapat Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI sebagai Kalurahan Sadar Hukum.
Selain itu, saat ini sudah ada 17 kalurahan yang menjadi Kalurahan Binaan Sadar Hukum. Status binaan tersebut ditetapkan menggunakan SK Bupati Gunungkidul. Tahun ini, Pemkab menargetkan seluruh kalurahan di enam kapanewon seperti Wonosari, Playen, Purwosari, Panggang, Semin, dan Nglipar mendapat SK Bupati.
Tujuan pembentuan Kalurahan Sadar Hukum adalah warga kalurahan memiliki pengetahuan dan kesadaran akan hukum yang berlaku di Indonesia. Kesadaran hukum tersebut menjadi dasar untuk meminimalkan masalah-masalah hukum yang berpotensi muncul di kalurahan setempat.
“Mereka jadi tangan kanan Lurah juga untuk menyelesaikan masalah di kalurahan. Jangan selalu berujung ke meja hijau. Penyelesaian perkara pidana saja ada opsi restorative justice,” kata Christiana ditemui di Balai Kalurahan Giripurwo, Gunungkidul, Senin (13/5/2024).
Christiana menambahkan Kanwil Kemenkumham DIY dan Pemkab Gunungkidul memiliki wewenang untuk memberikan pembinaan terhadap kalurahan yang akan diajukan sebagai Kalurahan Sadar Hukum.
Adapun beberapa syarat kalurahan untuk mendapat SK Kalurahan Sadar Hukum dari Kemenkumham yaitu lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Perdesaan (PBB P2) 100% selama proses penilaian berjenjang mulai dari penerbitan SK Kalurahan hingga SK Kemenkumham.
BACA JUGA : Pemkab Sleman Sosialisasi Penegakan Hukum Bidang Penataan Ruang ke Pamong Kalurahan
“Minimnya angka pernikahan dini di Gunungkidul juga jadi penilaian untuk mendapat SK Kalurahan Sadar Hukum,” katanya.
Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DIY, Heriyanto mengaku SK Kalurahan Sadar Hukum tersebut akan bermanfaat utamanya untuk menyedot investor.
“Kalau ada SK, banyak investor akan datang. Mereka kan mencari keamanan dan kondusivitas. Kalau itu terjamin, investor senang. Ada hubungan antara keamanan dan investasi,” kata Heriyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Cabai rawit mendominasi luas tanam hortikultura di Sleman pada semester I 2026 dengan harga petani mencapai Rp56.059,01 per kilogram.
Apple hampir sentuh kapitalisasi 5 triliun dolar AS (Rp90.000 T) di 2026, kalahkan Nvidia. Saham naik 25%, Tim Cook lengser. Simak strategi AI Apple!
Manuel Neuer isyaratkan pensiun akhir musim 2026/2027. Kiper 40 tahun itu katakan kemungkinan besar gantung sarung tangan. 13 Bundesliga & 2 UCL!
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi.
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.