Lurah se-DIY Diperkuat, Sultan Minta Dana Desa Bebas Korupsi
Sultan HB X tekankan transparansi dan akuntabilitas dana kalurahan di Jogja. Lurah diminta cegah korupsi dan tingkatkan kesejahteraan.
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Mantan Pelaksana Tugas Harian (Plh) Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Jogja, Munif Tauchid divonis hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp100 juta atas tindak pidana korupsi yang ia lakukan. Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota jogja, Senin (13/5/2024).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Sri Harsiwi, Hakim Anggota 1 Wisnu Kristiyanto dan Hakim Anggota 2 Elias Hamonangan. Sidang berlangsung secara terbuka, dimulai pukul 14.00 WIB dan hingga pukul 15.00 WIB, dengan diikuti perwakilan setiap wilayah PMI Kota Jogja.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghancurkan barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya, yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda sejumlah Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Sri Warsiwi.
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Kemudian menetapkan terdakwa tetap ditahan dan membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.
Pendamping hukum terdakwa, Jiwa Nugroho, mengaku akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. “Kami mengajukan banding karena majelis hakim tidak cermat dalam melihat fakta persidangan, juga salah dalam penerapan hukumnya,” ungkapnya.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi di PMI Jogja, Kejaksaan Diminta Bidik Tersangka Lain
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PMI Kota Jogja, Irjen (Purn) Haka Astana, bersyukur atas putusan sidang kasus ini. “Kami sebagai pengurus MPI Kota Jogja bersyukur, bahwa kebenaran akan terbukti, kelihatan, sopo sing nandur yo ngunduh,” kata dia.
Terkait vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim, ia tidak memberi tanggapan khusus. “Soal putusan dan lain-lain saya tidak punya komentar ranahnya di aparat penegak hukum, baik penyidik, penuntut dan hakim,” paparnya.
Meski demikian, ia mengaku apa yang diyakini hakim sudah sejalan dengan yang diinginkan para pengurus PMI Kota Jogja. “Keyakinan beliau-beliau sama dengan apa yang kami pikirkan. Intinya kami ingin memperbaiki PMI Kota Jogja yang sudah baik supaya permasalahan cepat terpecahkan, tetrselesaikan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X tekankan transparansi dan akuntabilitas dana kalurahan di Jogja. Lurah diminta cegah korupsi dan tingkatkan kesejahteraan.
Pembiayaan UMKM di DIY dinilai perlu difokuskan pada usaha produktif dan prospektif. Penyaluran KUR hingga Juni 2026 mencapai Rp2,74 triliun kepada 48.290 debit
Cara update Roblox di Windows dan MacBook terbaru 2026. Simak langkah mudah memperbarui Roblox serta solusi mengatasi error update failed.
BMKG mengingatkan masyarakat mewaspadai heatstroke selama musim kemarau. Kenali gejala, pertolongan pertama, dan cara mencegah sengatan panas akibat cuaca ekstr
Polresta Sleman masih menyelidiki dugaan kasus kecelakaan yang menewaskan seorang juru parkir di Jalan Monjali, Mlati.
Inter Milan kalahkan Manchester City lewat adu penalti 3-1 di Hong Kong. Gol Divin Mubama dan Pavard, tiga penendang City gagal.