Ingat! Sertifikat Lomba Bisa Tak Diakui Saat Daftar SPMB 2026
Disdik Sleman temukan banyak sertifikat lomba belum dikurasi Puspresnas. Ini bisa gagalkan jalur prestasi SPMB 2026.
Ilustrasi buruh./JIBI
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sebanyak 242 karyawan di salah satu perusahaan di Gunungkidul terkena pemutusan hubungan kerja selama 1,5 tahun terakhir. Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja (DPKUKMTK) Gunungkidul mencatat perusahaan itu bergerak di sektor manufaktur, tepatnya adalah pembuatan sarung tangan.
Staf Hubungan Industrial Bidang Tenaga Kerja DPKUKMTK Gunungkidul, Budi Hartono mengatakan dari 242 karyawan tersebut, sebanyak 11 orang di-PHK pada Maret 2024 dan 231 orang pada 2023.
Budi menerangkan khusus 11 orang tersebut, mereka terkena PHK karena melakukan pelanggaran yang sifatnya mendesak. Pelanggaran mendesak mencakup pencurian, membocorkan rahasia perusahaan, mabuk, intimidasi, aniaya, dan lainnya.
Dia mengaku mendapatkan informasi PHK sepekan setelah pemutusan tersebut. Karyawan juga telah mendapat pemberitahuan PHK 15 hari sebelum pemutusan.
PHK tersebut sudah melalui kesepakatan antara pihak perusahaan dengan karyawan dan saling menerima.
BACA JUGA: Miris! Alih-Alih Dapat THR, Buruh Pabrik Tekstil Justru Kena PHK Jelang Lebaran
Hak-hak karyawan pun, menurut Budi telah diberikan kepada para karyawan. “Acuannya ke UU Cipta Kerja dengan aturan turunannya perjanjian kerja bersama antara serikat pekerja di PT bersangkutan dengan perusahaan,” kata Budi ditemui di kantornya, Selasa (28/5/2024).
Adapun PHK pada 2023 dilatarbelakangi oleh proses efisiensi perusahaan. Pasalnya, perusahaan terdampak krisis global.
Paska PHK, Pemkab Gunungkidul tidak dapat memberikan ruang lain yang bekerja. Meski begitu, DPKUKMTK telah mengarahkan karyawan—karyawan tersebut untuk mengikuti program jaminan kehilangan pekerjaan via online. Program tersebut langsung dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Itu termasuk program dari pihak perusahaan yang mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Dari BPJS Ketenagakerjaan kan, karyawan terkena PHK akan mendapat jaminan kehilangan pekerjaan selama dia belum mendapat pekerjaan. Dia akan dapat insentif dari program itu. Kalau ikut pelatihan ya online. Mirip Prakerja, tapi program ini khusus untuk orang-orang yang kehilangan pekerjaan,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disdik Sleman temukan banyak sertifikat lomba belum dikurasi Puspresnas. Ini bisa gagalkan jalur prestasi SPMB 2026.
PLN memberikan diskon tambah daya listrik 50 persen hingga 2 Juni 2026 melalui aplikasi PLN Mobile.
Jadwal drawing Kualifikasi Piala Asia U20 2027 digelar Kamis 28 Mei 2026. Timnas Indonesia U20 masuk Pot 2.
Di momentum Hari Kebangkitan Nasional, Gojek mendukung kebijakan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang mengatur 92% pendapatan untuk pengemudi ojol
Proses seleksi calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman telah memasuki tahap akhir.
Cristian Chivu sukses membawa Inter Milan meraih double winner Serie A dan Coppa Italia musim 2025/2026.