Cuaca Ekstrem Serang Kolam Gurame Sleman, Tebar Benih Diminta Ditunda
Cuaca ekstrem dan musim bediding meningkatkan risiko penyakit ikan di Sleman. Penyuluh meminta pembudidaya menunda tebar benih gurame hingga September atau Okto
Ilustrasi buruh./JIBI
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sebanyak 242 karyawan di salah satu perusahaan di Gunungkidul terkena pemutusan hubungan kerja selama 1,5 tahun terakhir. Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja (DPKUKMTK) Gunungkidul mencatat perusahaan itu bergerak di sektor manufaktur, tepatnya adalah pembuatan sarung tangan.
Staf Hubungan Industrial Bidang Tenaga Kerja DPKUKMTK Gunungkidul, Budi Hartono mengatakan dari 242 karyawan tersebut, sebanyak 11 orang di-PHK pada Maret 2024 dan 231 orang pada 2023.
Budi menerangkan khusus 11 orang tersebut, mereka terkena PHK karena melakukan pelanggaran yang sifatnya mendesak. Pelanggaran mendesak mencakup pencurian, membocorkan rahasia perusahaan, mabuk, intimidasi, aniaya, dan lainnya.
Dia mengaku mendapatkan informasi PHK sepekan setelah pemutusan tersebut. Karyawan juga telah mendapat pemberitahuan PHK 15 hari sebelum pemutusan.
PHK tersebut sudah melalui kesepakatan antara pihak perusahaan dengan karyawan dan saling menerima.
BACA JUGA: Miris! Alih-Alih Dapat THR, Buruh Pabrik Tekstil Justru Kena PHK Jelang Lebaran
Hak-hak karyawan pun, menurut Budi telah diberikan kepada para karyawan. “Acuannya ke UU Cipta Kerja dengan aturan turunannya perjanjian kerja bersama antara serikat pekerja di PT bersangkutan dengan perusahaan,” kata Budi ditemui di kantornya, Selasa (28/5/2024).
Adapun PHK pada 2023 dilatarbelakangi oleh proses efisiensi perusahaan. Pasalnya, perusahaan terdampak krisis global.
Paska PHK, Pemkab Gunungkidul tidak dapat memberikan ruang lain yang bekerja. Meski begitu, DPKUKMTK telah mengarahkan karyawan—karyawan tersebut untuk mengikuti program jaminan kehilangan pekerjaan via online. Program tersebut langsung dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Itu termasuk program dari pihak perusahaan yang mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Dari BPJS Ketenagakerjaan kan, karyawan terkena PHK akan mendapat jaminan kehilangan pekerjaan selama dia belum mendapat pekerjaan. Dia akan dapat insentif dari program itu. Kalau ikut pelatihan ya online. Mirip Prakerja, tapi program ini khusus untuk orang-orang yang kehilangan pekerjaan,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Cuaca ekstrem dan musim bediding meningkatkan risiko penyakit ikan di Sleman. Penyuluh meminta pembudidaya menunda tebar benih gurame hingga September atau Okto
Danantara mengungkap mayoritas BUMN yang dikonsolidasikan berada dalam kondisi tidak sehat. PP Properti dan Wika Realty masuk proses restrukturisasi.
PT Importa Jaya Abadi (Importa Furniture) kembali menegaskan kepemimpinannya di industri furnitur nasional dengan meraih Top Brand Award 2026
Lamine Yamal tanpa sengaja promosi celana dalam 6PM di final Piala Dunia 2026. Penjualan melonjak, beberapa model habis terjual. Simak kisah viral ini!
Jadwal Indonesia vs Thailand di SEA V Cup Putri 2026 berlangsung Jumat 31 Juli pukul 16.00 WIB. Berikut jadwal lengkap leg pertama di Hanoi.
Jaringan Pendidikan Jesuit Terbesar di Dunia Berkumpul di Universitas Sanata Dharma Yogyakarta