Komisi B DPRD Kota Jogja Minta Target Pendapatan 2027 Realistis
Komisi B DPRD Kota Jogja Soroti Penurunan Pendapatan Taman Budaya, Target 2027 Diminta Realistis
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL–Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bantul mengimbau beberapa peternakan babi yang ada di Bantul mengurus izin lingkungan.
Kepala DPMPTSP Bantul, Annihayah menuturkan jawatannya masih mendapati masih ada beberapa peternakan babi yang beroperasi meski perizinannya belum lengkap.
“Peternakan babi izin lingkungan belum [dilengkapi]. Kalau ada izin lingkungan harus ada kaidah yang dipatuhi,” ujarnya Selasa (25/6/2024).
Menurut dia sebagian besar peternakan babi hanya memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB), namun tidak mengurus izin lingkungannya. Hal itu menurut Annihayah lantaran pengurusan NIB selama ini dapat diakses pelaku usaha secara mandiri melalui OSS (Online Single Submission).
“Banyak masyarakat salah kaprah [ketika] dapat NIB melalui OSS. Dikira sudah selesai, padahal mereka mendapatkan NIB ada poin mematuhi peraturan perundangan yang berlaku. Untuk resiko menengah rendah harus mempunyai sertifikat standar itu mulai dari perizinan dasar,” ujarnya.
Padahal menurut Annihayah, pelaku usaha peternakan babi perlu mengurus izin lingkungan, sehingga kegiatan usaha yang dilakukan dapat dipastikan tidak mencemari lingkungan. Sebelum izin lingkungan tersebut terbit, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul akan melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap peternakan babi tersebut.
BACA JUGA: Kartu Tertelan, Pria Warga Gunungkidul Bobol Dua Mesin ATM di Jogja
Kemudahan perizinan saat ini pun dianggap kendala bagi untuk melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi perizinan yang dipersyaratkan maupun yang melakukan kegiatan usaha tidak sesuai perizinan.
“Itu kadang mereka [pelaku usaha] belum sampai mengurus ke izin lingkungan sudah merasa berizin. Itu [NIB] izin otomatis, sekarang izin diberi kemudahan. Seterusnya daerah disuruh pengawasan dan menerima pengaduan. Itu karena kita melaksanakan amanat UU Ciptakerja,” ujarnya.
Pemkab Bantul telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) No.33/2018 tentang Perizinan dan Pendaftaran Usaha Peternakan dalam regulasi tersebut diatur bahwa usaha peternakan harus memperoleh Tanda Pendaftaran Peternakan Rakyat (TPPR).
Untuk memperolehnya pelaku usaha harus memiliki beberapa perizinan antara lain izin lingkungan, izin mendirikan bangunan, surat persetujuan pemilik tanah yang disekitarnya berbatasan langsung dengan lokasi usaha dalam radius paling sedikit 250 meter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Komisi B DPRD Kota Jogja Soroti Penurunan Pendapatan Taman Budaya, Target 2027 Diminta Realistis
Pemkot Magelang mengingatkan pentingnya menguras tangki septik berkala melalui layanan L2T2 demi sanitasi sehat dan berkelanjutan.
Prabowo menghadiri peluncuran MOLINAS di Cikarang, mencakup manufaktur, baterai, charging, pembiayaan hingga pasar.
DPRD Gunungkidul menyoroti sejumlah sekolah yang belum menerima MBG dan mendorong perluasan program agar lebih merata.
Pieter Huistra menyebut pemain asing PSS Sleman masih beradaptasi. PSS juga membuka peluang merekrut pemain lokal dan menyiapkan uji coba.
MA mengoreksi perhitungan kerugian negara kasus korupsi timah. Dari Rp300 triliun, kerugian keuangan negara ditetapkan Rp28,9 triliun.