Satpol PP Gunungkidul Siap Mencopot APS Pilkada Tak Sesuai Aturan

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Selasa, 16 Juli 2024 17:57 WIB
Satpol PP Gunungkidul Siap Mencopot APS Pilkada Tak Sesuai Aturan

Ilustrasi pencopotan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024. - Antara

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 dilarang memasang alat peraga sementara (APS) di lokasi rawan atau di titik yang membahayakan pengguna jalan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Edy Basuki mengatakan APS yang dipasangan sembarangan atau tidak sesuai aturan dapat membahayakan pengguna jalan.

Hal ini sempat terjadi ketika Pemilu 2024 di mana APS menutup ruas jalan mengakibatkan pandangan pengendara terbatas. Selain itu, ada juga APS yang roboh akibat diterpa angin.

BACA JUGA: Soal Partai Koalisi dan Pasangan di Pilkada Bantul, Bupati Halim: Akhir Juli Sudah Ada Pengerucutan

Satpol PP juga memiliki jadwal rutin untuk menertibkan APS yang melanggar aturan. Biasanya, Satpol PP menemukan APS menempel di pohon, tiang listrik, dan fasilitas umum lain.

Dasar penertiban ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Gunungkidul No. 7/2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Menjelang masa kampanye, Satpol PP akan mulai berkoordinasi lintas sektor seperti KPU, Bawaslu, dan Parpol peserta Pilkada untuk memberi pemahaman pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul, Andang Nugroho mengaku tidak dapat menindak atau mencopot APS. Pasalnya, APS bukan alat peraga kampanye (APK). Selain itu, masa kampanye juga belum mulai. “Kalau APS yang penertibannya oleh Satpol PP,” kata Andang.

Ihwal pemasangan APK, kata Andang akan ada aturannya seperti zonasi pemasangan. Namun, Bawaslu masih menunggu koordinasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Lebih jauh, Andang mengatakan Bawaslu memberikan catatan penting terkait pemasangan APK mendasarkan pada pengalaman Pemilu 2024.

“Kami menyoroti pemasangan reklame berbayar. Perlu diperjelas di zona-zona mana saja yang diperbolehkan,” katanya.

Bawaslu mengkhawatirkan unsur keberimbangan atau kesetaraan antarpeserta Pilkada 2024. Kata Andang, reklame di lokasi strategis yang berbayar hanya ada di beberapa lokasi saja.

“Kekhawatiran kami kalau kemudian didominasi beberapa peserta saja. Peserta jangan sampai dirugikan,” ucapnya.

Anggota KPU Gunungkidul, Supami mengatakan Peraturan KPU (PKPU) untuk pemasangan APK masih belum keluar. “PKPU ini biasanya akan keluar kalau sudah masuk tahapan kampanye,” kata Supami.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online