Ingat! Sertifikat Lomba Bisa Tak Diakui Saat Daftar SPMB 2026
Disdik Sleman temukan banyak sertifikat lomba belum dikurasi Puspresnas. Ini bisa gagalkan jalur prestasi SPMB 2026.
Pernikahan - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Gunungkidul menyampaikan ada karyawan Dispar berstatus aparatur sipil negara (ASN) melakukan nikah siri dua kali.
Nikah siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama (KUA), menurut agama Islam sudah sah. Namun pernikahan ini melanggar aturan bagi ASN.
Kepala Dispar Gunungkidul, Oneng Windu Wardana mengatakan telah memanggil karyawan berinisial S tersebut dan memintai keterangan. S mengakui tindakannya tersebut.
“Kami panggil S pada 25 Juli 2024. Dia mengaku dua kali nikah siri di tahun yang berbeda,” kata Windu ditemui di Stadion Handayani, Jumat, (2/8/2024).
Windu menjelaskan S hingga saat ini masih aktif bekerja di Dispar Gunungkidul. Persoalan tersebut, kata dia juga telah disampaikan ke Bupati Gunungkidul. Adapun penjatuhan sanksi dilakukan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan penjatuhan disiplin yang sifatnya disiplin berat ada pada Bupati Gunungkidul.
BACA JUGA: 28 Toko Miras Ditutup, Begini Alasan Pemkab Sleman
Iskandar mengaku ada dua pelanggaran yang dilakukan S yaitu pertama, S melakukan nikah siri pertama tanpa izin ke Pemkab Gunungkidul. Belum selesai pelanggaran yang pertama, S melanggar lagi dengan nikah siri kedua kalinya.
Menurut dia, BKPPD masih akan melakukan pemeriksaan secara mendalam untuk mendapat detail kejadian. Dalam melakukan pemeriksaan, BKPPD menaati PP No. 94/2021. “Biar tidak salah prosedur,” kata Iskandar.
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan menerima laporan ada ASN Dispar Gunungkidul sudah memiliki keluarga, namun malah menikah lagi secara siri sebanyak dua kali. “Saya sudah memperintahkan BKPPD untuk memeriksa ASN ini,” kata Sunaryanta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disdik Sleman temukan banyak sertifikat lomba belum dikurasi Puspresnas. Ini bisa gagalkan jalur prestasi SPMB 2026.
IHSG hari ini ditutup amblas 3,54% ke level 6.094,94. Investor panik merespons rencana aturan eksportir tunggal BUMN di bawah PT Danantara.
Kurs rupiah hari ini ditutup melemah ke Rp17.667 per dolar AS imbas sinyal kenaikan suku bunga The Fed dan penutupan Selat Hormuz akibat perang.
Polres Temanggung tangkap penimbun Pertalite berinisial SS di Parakan. Pelaku modifikasi tangki Hyundai Atos dan gunakan banyak barcode palsu.
Penjualan hewan kurban di Bantul jelang Iduladha tidak merata, sebagian naik tajam, sebagian turun meski harga meningkat.
Nilai Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) di Jawa Tengah pada 2025 mencapai 86,72 atau mengalami peningakatan 0,88 dibandingkan tahun sebelumnya.