Layanan PDAM Kota Jogja Masih 30 Persen, Sanitasi Jadi Tantangan
Cakupan layanan PDAM Kota Jogja baru mencapai 30 persen. Air tanah yang masih dianggap baik dan persoalan sanitasi menjadi tantangan.
Koperasi - Ilustrasi/Bisnis.com
Harianjogja.com, BANTUL--Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bantul menggelar pelatihan perkoperasian berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi puluhan pengurus koperasi. Kegiatan pada Selasa (20/8/2024) ini diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas koperasi di Bantul.
Kepala Bidang Koperasi DKUKMPP Bantul Guppianto Susilo menyampaikan, kegiatan tersebut diselenggarakan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan koperasi melalui sertifikasi pengawas dan pengurusnya.
Target peserta pelatihan dan uji kompetensi pada tahun ini mencapai 50 orang dengan kriteria tertentu sesuai standar SKKNI. Dia berharap kegiatan tersebut akan memberikan manfaat bagi koperasi Bantul.
Guppianto menuturkan, dalam pelatihan tersebut juga akan diberikan materi Pengelolaan Satu Data Koperasi melalui GARUDA (Geospatial Analysis and Reporting Unit Koperasi) Pemkab Bantul. Gunanya untuk membangun Satu Data Koperasi berbasis Geospatial Information System (GIS) pada portal Satu Data Indonesia (SDI) di Bantul.
"Ini diselenggarkan untuk penguatan pengelolaan data koperasi di Bantul berbasis digital sebagai langkah tranformasi dan modernisasi kelembagaan koperasi," katanya, Selasa (20/8/2024).
BACA JUGA: Tidak Aktif Lagi, Puluhan Koperasi di Bantul Minta Bubar
Dia mengimbau seluruh koperasi di Bantul untuk memanfaatkan fasilitasi yang diberikan pemkab pada tahun ini. "Tujuannya agar gerakan koperasi di Bantul semakin terarah, professional, berkelanjutan dan menyejahterakan masyarakat," ujarnya.
Guppianto mengatakan, hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Selain itu, juga diatur pula dalam Permenkop UKM No.8/2023 tentang usaha simpan pinjam oleh koperasi.
Regulasi tersebut mengatur pengawas atau pengelola koperasi simpan pinjam (KSP), koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syari’ah (KSPPS), unit simpan pinjam (USP), unit simpan pinjam, dan pembiayaan syari’ah (USPPS) wajib memiliki sertifikat standar kompetensi dari lembaga sertifikasi profesi.
DKUKMPP Bantul pun juga berupaya meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pengurus koperasi. Pada 2-6 September 2024 mendatang, DKUKMPP Bantul akan melaksanakan pelatihan perkoperasian berbasis SKKNI. Dilanjutkan dengan uji kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Koperasi Jasa Keuangan (KJK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Cakupan layanan PDAM Kota Jogja baru mencapai 30 persen. Air tanah yang masih dianggap baik dan persoalan sanitasi menjadi tantangan.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali membuka layanan SIM Keliling.
Polres Gunungkidul kembali membuka layanan SIM Keliling pada hari ini.
27 Juli, peringati Kudatuli, Hari Sungai Nasional, dan Hari Orang Tua. Pelajari sejarah dan makna di balik tanggal penting ini.
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Jadwal DAMRI Jogja ke Bandara YIA 2026 lengkap dengan tarif dan titik keberangkatan. Cek rute dan jam terbaru di sini.