Didukung 6 Parpol, Sunaryanta-Mahmud Ardi Widanto Resmi Mendaftar ke KPU Gunungkidul

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Jum'at, 30 Agustus 2024 03:17 WIB
Didukung 6 Parpol, Sunaryanta-Mahmud Ardi Widanto Resmi Mendaftar ke KPU Gunungkidul

Bupati Gunungkidul Sunaryanta - ist/Antara

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pasangan calon (paslon) kepala daerah Sunaryanta – Mahmud Ardi Widanto resmi mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, Kamis, (29/8/2024). Paslon ini didukung enam partai politik (parpol).

Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti mengatakan gabungan suara keenam parpol tersebut cukup sebagai syarat untuk mendaftarkan Sunaryanta – Mahmud Ardi di Pilkada 2024.

Suara sah dalam Pemilihan Umum Legislatif DPRD Gunungkidul 2024 untuk Partai Amanat Nasional (PAN) ada sebanyak 45.579 suara, lalu Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ada 9.934 suara, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) ada 2.071 suara, Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) 535 suara, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ada 6.371 suara, dan Partai Ummat ada 6.541 suara.

“Total suara sah ada 71.031 suara. Jadi sudah resmi mendaftar ke KPU,” kata Asih ditemui di KPU Gunungkidul, Kamis, (29/8).

Asih sebelumnya telah mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penurunan ambang batas sebagai syarat pencalonan kepala daerah telah ditindaklanjuti dengan Peraturan KPU (PKPU) No. 689/2024.

PKPU ini secara tegas mengatur syarat pencalonan kandidat Pilkada oleh partai atau gabungan partai yang memiliki minimal 7,5% suara dari Pemilu 2024 lalu. Adapun suara PAN untuk DPRD Gunungkidul sebanyak 45.579 sudah setara dengan 9,05%.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online