Kejari Gunungkidul Musnahkan 5.569 Pil Sapi

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Selasa, 03 September 2024 19:07 WIB
Kejari Gunungkidul Musnahkan 5.569 Pil Sapi

ejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul memusnahkan barang bukti (BB) hasil perkara inkrah yang digelar dari Juni hingga Agustus 2024 di Kejari Gunungkidul, Selasa, (3/9/2024). BB paling banyak adalah pil sapi./Harian Jogja-Andreas Yuda Pramono

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunungkidul memusnahkan 5.569 pil berlogo Y atau sapi yang merupakan barang bukti (BB) hasil perkara yang telah inkracht dari Juni hingga Agustus 2024 di Kejari Gunungkidul, Selasa (3/9/2024).

Kepala Kejari Gunungkidul, Slamet Jaka Mulyana mengatakan BB hasil perkara yang telah inkracht harus segera dimusnahkan. Hal ini merupakan bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan BB oleh pihak lain.

“BB dengan perkara terberat itu ada kasus asusila. Jenis BB pakaian. Tapi secara umum ya pil sapi,” kata Jaka ditemui di Kejari, Selasa.

Adapun total perkara ada 39. Beberapa di antaranya yaitu penggelapan, perjudian, pornografi, perlindungan anak, kekerasan seksual, psikotropika, dan miras.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online